kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga BBM Pertamina telah turun dua kali di awal 2020, kenapa pertalite tidak?


Sabtu, 01 Februari 2020 / 19:24 WIB
Harga BBM Pertamina telah turun dua kali di awal 2020, kenapa pertalite tidak?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meresmikan implementasi B30 di SPBU MT Haryono didampingi sejumlah menteri kabinet Indonesia maju beserta jajaran PT Pertamina (Persero), Senin (23/12).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax. Harga BBM yang mengalami penyesuaian adalah Pertamax dan Pertamax Turbo.

Adapun harga BBM lainnya tidak mengalami perubahan. Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.

Di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina turun, ini harga Pertamax dan Pertamax Turbo terbaru

Lalu, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter. Sebelumnya, pada 5 Januari 2020, Pertamina juga telah menurunkan harga BBM umum untuk jenis Pertamax series dan Dex series.

Adapun salah satu jenis produk bahan bakar yang tidak mengalami penurunan dalam dua kali penyesuaian harga tersebut adalah Pertalite. Lantas kenapa harga Pertalite tidak ikut turun?

Harga Pertalite tetap

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020), Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan bahwa penyesuaian yang dilakukan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen).

Baca Juga: Harga BBM Pertamina turun lagi, simak rinciannya

Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmen ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Semua sesuai dengan ketentuan Kepmen. Yang tidak berubah, berarti masih sesuai (ketentuan Kepmen)," jawab Fajriyah.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×