Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax. Dikutip dari laman resminya, Sabtu (1/2), penurunan harga BBM Umum itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019.
Keputusan itu berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Baca Juga: Sepanjang tahun ini PLN menargetkan dapat membangun 168 SPKLU di Indonesia
Harga BBK biasanya berbeda-beda di tiap daerah karena dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah. Untuk itu, penurunan harga pun akan berbeda-beda di tiap daerah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, harga Pertamax mengalami penurunan dari dari Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter. Kemudian Pertamax Turbo turun menjadi Rp 9.850 per liter dari Rp 9.900.
Ada pun solar non subsidi turun Rp 100 menjadi Rp 9.300 per liter.
Baca Juga: Dorong hilirisasi batubara, Kementerian ESDM akan berikan sejumlah insentif
Sementara harga BBM yang tidak mengalami penurunan sejak tanggal 5 Januari 2020, adalah Pertalite tetap Rp 7.650, Pertamax Racing Rp 42.000, Dexlite Rp 9.500, dan Pertamina Dex tetap Rp 10.200 per liter.