Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
SVP Corporate Communication & Investor Relations Pertamina Agus Suprijanto mengungkapkan penyesuaian akan dilakukan mengikuti ketentuan dari pemerintah.
Baca Juga: Produksi kilang Pertamina lampaui target, ketahanan energi terjaga
"Pertamina akan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait harga BBM yang mengacu kepada ketentuan dari Kementerian ESDM," kata Agus kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).
Agus melanjutkan, jika nantinya ada perubahan aturan dari pemerintah terkait harga maka Pertamina bakal menyesuaikan.
Adapun, per 1 Januari 2021 Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM dari sebelumnya pada 1 Februari 2020.
Kendati demikian, penyesuaian ini hanya terjadi di Provinsi Bengkulu dikarenakan adanya perubahan kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) daerah Bengkulu dari sebelumnya 5% menjadi 10%
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum pada awal 2021.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Pada periode ini harga BBM 2021 tidak mengalami perubahan untuk wilayah Jawa Bali.
Baca Juga: Pertamina salurkan kebutuhan energi untuk Kementerian Pertahanan