kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga Beli Listrik Panas Bumi dalam Perpres 112/2022 Dinilai Belum Sesuai Harapan


Kamis, 15 September 2022 / 21:00 WIB
Harga Beli Listrik Panas Bumi dalam Perpres 112/2022 Dinilai Belum Sesuai Harapan
ILUSTRASI. International Geothermal Association sebut harga beli listrik panas bumi dalam Perpres 112/2022 belum sesuai harapan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Board of Director International Geothermal Association (IGA), Surya Darma menilai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga listrik, belum sesuai dengan yang diharapkan pelaku usaha panas bumi. 

“Masih jauh dari harapan, walaupun tentu saja dengan kemajuan teknologi akan memiliki competitiveness yang lebih baik, kita tes saja dulu respon pasar,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8). 

Secara umum, Surya menyambut terbitnya Perpres tentang percepatan pengembangan energi terbarukan (ET) yang disetujui dan diterbitkan oleh Presiden melalui Perpres No 112 Tahun 2022 pada 13 September 2022 yang lalu. 

Baca Juga: Teknologi Baterai Akan Dukung Energi Terbarukan Jadi Sumber Energi Dominan

Menurutnya ada yang menggembirakan dalam Perpres ini yaitu ada kepastian hukum dalam tarif ET untuk kapasitas tertentu. Tetapi untuk kapasitas lainnya masih harus menggunakan negosiasi agar sesuai dengan kesepakatan.  

“Tarif kesepakatan inilah yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan usaha dalam pengembangan ET karena tidak diperhitungkan dan diperkirakan berapa lama bernegosiasi tarif ini bisa diselesaikan. Terutama untuk panas bumi,” ujarnya. 

Menurutnya dengan tarif yang dimunculkan dalam Perpres, kelihatannya sampai saat ini masih sangat tidak memberikan keekonomian yang diharapkan oleh pelaku usaha di sektor panas bumi. Namun, dia tidak menampik bahwa peluangnya tetap ada melalui tarif kesepakatan. Dia memberikan saran seharusnya akan sangat baik jika dimunculkan FIT atau feed in tariff. 

“Poin lain yang menggembirakan dari Perpres ini karena ET mendapat prioritas dan listriknya wajib dibeli oleh PLN,” terangnya. 

Demikian juga halnya dengan pemensiunan pembangkit batubara yang telah memiliki payung hukum sehingga bisa secara perlahan digantikan oleh energi terbarukan. Menurutnya, tidak ada peran energi baru yang berasal dari energi fosil kecuali energi baru yang berasal dari sumber daya ET seperti green hydrogen dan lainnya. 

Perihal dampak dari Perpres ini terhadap pengembangan energi terbarukan ke depannya dinilai Surya bergantung pada implementasi dan penerimaan pasar. Pertamina Geothermal Energy (PGE) mengakui saat ini sedang mempelajari peraturan tarif listrik tersebut dan sedang dikonsolidasikan  secara internal.

Sekretaris Perusahaan PGE, Muhammad Baron menyatakan, pihaknya menyambut baik setiap langkah pemerintah yang memberi perhatian atas bisnis energi terbarukan khususnya geothermal. 

Baca Juga: Perpres Energi Terbarukan Terbit, Atur Harga Jual EBT dan Rencana Pensiunkan PLTU

“Dengan Perpres ini akan membuka peluang investasi dan bisnis di dalam mendukung program pemerintah,” jelasnya saat dihubungi terpisah. 

Saat ini PGE sedang menjalankan proyek pengembangan di tiga Wilayah Kerja Panas Bumi yaitu Hululais, Lumut Balai (Unit II), dan Sungai Penuh. Perkembangan terkini di WKP Hululais, PGE merencanakan pengembangan 2 dua unit PLTP dengan kapasitas masing-masing 55 MW. Kemudian, di WKP Lumut Bali Unit II sedang berada di tahapan persiapan tender EPCC dan akan memiliki kapasitas 55 MW.

Lantas untuk WKP Sungai Penuh, status proyek pengembangan PLTP berkapasitas 55 MW ini sedang dalam tahap pengeboran dan uji produksi serta pengembangan infrastruktur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×