kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,18   12,88   1.42%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga buah bisa melonjak hingga 70% pada Februari


Rabu, 23 Januari 2013 / 10:23 WIB
Harga buah bisa melonjak hingga 70% pada Februari
ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Harga rata-rata berbagai jenis buah pada bulan depan diperkirakan meningkat 60% hingga 70% dari harga normal. Kenaikan harga buah dipicu sejumlah faktor, terutama seretnya pasokan akibat banjir dan lambatnya proses perizinan impor buah terkait dengan regulasi baru.

"Kalau kondisi ini berlangsung hingga akhir Januari, maka harga buah berpotensi naik 60% sampai 70%," ungkap Kafi Kurnia, Ketua Asosiasi Eksportir dan Importir Buah Sayuran Indonesia (Aseibssindo), Selasa (22/1).

Kenaikan harga buah bervariasi, tergantung masing-masing daerah. Harga buah bisa naik pada Februari 2013, bertepatan perayaan Imlek. Harga buah yang berpotensi naik antara lain mangga, jeruk dan pepaya.

Saat ini harga jeruk medan di pasar modern berkisar Rp 2.890 per ons atau bisa naik menjadi Rp 4.046 per ons. Adapun harga mangga harum manis berpotensi naik menjadi Rp 5.100 per ons dari sebelumnya Rp 3.000 per ons.

Belakangan ini, cuaca di sejumlah wilayah di Indonesia begitu ekstrem. Curah hujan yang tinggi di sejumlah sentra produksi buah mengakibatkan banyak lahan tergenang sehingga para petani mengalami gagal panen.

Menurut Kafi, kondisi paling parah terjadi di wilayah Jawa dan Sumatera. Dus, pasokan buah lokal dari dua wilayah ini akan terhambat.

Selain buah lokal, pasokan buah impor juga terhambat. Seretnya pasokan buah impor karena proses pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) cukup telat, yakni selama 17-25 Januari 2013.

Padahal setelah mendapat RIPH, para importir masih harus melengkapi dokumen impor berupa Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid mengatakan, sejak aturan pembatasan impor hortikultura terbit, kepastian suplai untuk kalangan peritel tidak terjamin.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan RIPH.

"Padahal tiga bulan sebelum perayaan hari besar keagamaan seperti Imlek, kami biasanya sudah dapat memprediksi pasokan," keluh Satria (KONTAN, 21 Januari 2013).

Impor produk hortikultura dari China, Thailand, Malaysia, Selandia Baru dan Australia setidaknya membutuhkan waktu satu-dua minggu. Apabila produk hortikultura tersebut berasal dari Amerika Serikat atau Afrika Selatan bahkan butuh waktu selama tiga sampai enam minggu. "Kendalanya dokumen harus cukup banyak dan harus melalui beberapa tahap. Sampai sekarang belum ada RIPH baru," ungkap Kafi.

Tersendatnya pasokan buah impor sejatinya bisa diisi oleh buah lokal. "Ketika buah impor sulit, maka buah lokal seperti mangga akan mengisi kekosongan seperti pada tahun lalu," tutur Kafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×