Reporter: Handoyo | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Pasokan buah impor ke pasar domestik menjelang Hari Raya Imlek berpotensi terhambat. Pasalnya, pemerintah baru membuka pendaftaran Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada medio Januari.
Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) Kafi Kurnia, menilai, proses pengajuan RIPH untuk memenuhi kebutuhan produk hortikultura pada semester satu tahun ini cukup telat. "Padahal pertengahan Februari ada perayaan Imlek," ujar dia.
Menurut Kafi, proses pendaftaran untuk memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian dibuka pada 17 Januari-25 Januari. Padahal setelah mendapat RIPH, para importir masih harus melengkapi dokumen impor berupa Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Importasi produk hortikultura dari China, Thailand, Malaysia, Selandia Baru, dan Australia setidaknya membutuhkan waktu satu hingga dua minggu. Apabila produk hortikultura berasal dari Amerika Serikat atau Afrika Selatan bahkan butuh waktu selama tiga sampai enam minggu.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid menambahkan, sejak peraturan pembatasan impor hortikultura terbit, kepastian suplai untuk kalangan pengusaha ritel tidak terjamin.
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan RIPH. "Padahal tiga bulan sebelum perayaan hari besar keagamaan seperti Imlek, kami biasanya sudah dapat memprediksi pasokan," keluh Satria.
Namun pada tahun ini, Aprindo belum mendapat kepastian jumlah maupun ketersediaan barang. Meski ada pasokan, menurut Satria, jumlahnya terbatas. Seperti diketahui, setiap peritel harus melalui perusahaan distributor untuk mendapatkan produk hortikultura impor. Sehingga antar pengusaha ritel saling berebut untuk mendapat produk.
Permintaan produk buah yang melonjak saat Imlek adalah jeruk mandarin. Satria menghitung, permintaan jeruk dapat meningkat hingga 40% dari rata-rata normal yang sebanyak 5.600 ton per bulan. Peritel khawatir tak bisa menyediakan kebutuhan jeruk mandarin untuk keperluan upacara perayaan Imlek secara maksimal.
Pada 2012, Kemdag menetapkan 113 Importir Terdaftar (IT). Dari jumlah itu, sebanyak 76 perusahaan mendaftarkan 1.319 RIPH ke Kemtan. Selama dua bulan, yakni November dan Desember tahun lalu RIPH yang dikeluarkan Kemtan sebanyak 259,449 ton atau setara 10.810 kontainer.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kemtan, Banun Harpini, menyatakan, prinsip impor produk hortikultura hanya untuk mengisi kebutuhan dalam negeri yang dirasa kurang, atau ada permintaan namun produk itu tak dapat dihasilkan di Indonesia. "Kami memperhatikan permintaan seperti turis, ekspatriat, dan para investor yang masuk," kata Banun.
Produk hortikultura yang boleh diimpor juga tentunya mempertimbangkan masa panen sayur dan buah lokal pada periode tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News