Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika wacana pembebasan pajak direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), harga kendaraan roda empat baru dipastikan akan mengalami penurunan yang sangat besar.
Bukan tidak mungkin, penurunan harga karena pajak 0% ini bisa sampai 50% dibandingkan harga normalnya. Wacana yang digulirkan oleh Kemenperin ini tidak lain untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.
Relaksasi pajak juga pernah digulirkan oleh sejumlah negara di Asia dan hasilnya cukup membantu untuk mendongkrak penjualan mobil baru.
Jika terealisasi, pajak 0% ini akan berlaku untuk semua tipe mobil baru mulai dari MPV, LCGC, sedan, city car hingga SUV.
Baca Juga: Pendaftaran lelang mobil sitaan pajak, Innova Rp 80-an juta ditutup hari ini (23/9)
Untuk para pencinta mobil SUV medium tentunya jika ada penghapusan pajak mobil baru bisa menjadi kesempatan untuk membeli. Mengingat, harganya akan menjadi sangat murah atau setara dengan harga mobil LSUV atau SUV murah.
Berikut kisaran harga SUV medium jika ada relaksasi pajak 0%. Untuk harga resmi seperti dikutip dari website resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen pemegang merek (APM).
Baca Juga: Pengamat: Pengenaan PPnBM sektor properti dinilai sudah ketinggalan zaman
Toyota
- Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN harga Rp 566.950.000 menjadi Rp 283.325.000
- Fortuner 4X2 2.4 G M/T DSL harga Rp 492.950.000 menjadi Rp 246.475.000
- Fortuner 4X2 2.4 G A/T BSN harga Rp 510.950.000 menjadi Rp 255.475.000
- Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN TRD harga Rp 580.250.000 menjadi Rp 290.125.000
Mitsubishi
- Pajero Sport Dakar Ultimate 4X2 A/T harga Rp 593.500.000 menjadi Rp 296.750.000
- Pajero Sport Dakar 4X2 A/T harga Rp 549.500.000 menjadi Rp 274.750.000
- Pajero Sport Exceed 4X2 A/T harga Rp 506.500.000 menjadi Rp 253.250.000
- Pajero Sport Exceed 4X2 M/T harga Rp 491.500.000 menjadi Rp 245.750.000
Baca Juga: Usulan pemberian pajak nol persen terhadap pajak kenderaan bermotor akan dikaji
Honda
CR-V 2.0 CVT harga Rp 468.450.000 menjadi Rp 234.225.000
CR-V 1.5 Turbo harga Rp 503.050.000 menjadi Rp 251.525.000
CR-V 1.5 Turbo Prestige harga Rp 544.050.000 menjadi Rp 272.025.000
Baca Juga: Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta
Industri
Usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini menuai pro dan kontra. Tak sedikit yang menganggap prilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan banyak relaksasi pajak. Sehingga, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional. Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.
Baca Juga: Terbitnya PPnBM kendaraan listrik dinilai bisa jadi stimulus investasi dalam negeri
"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.
Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit. Angka tersebut meningkat 32,2% dibanding Juli sebanyak 25.283 unit. Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu.
Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata. Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut. Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Usulan pemberian pajak nol persen terhadap pajak kenderaan bermotor akan dikaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News