kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.014   29,00   0,16%
  • IDX 5.927   -59,60   -1,00%
  • KOMPAS100 773   -8,95   -1,14%
  • LQ45 589   -5,77   -0,97%
  • ISSI 204   -2,13   -1,03%
  • IDX30 333   -3,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 412   -3,67   -0,88%
  • IDX80 88   -1,05   -1,18%
  • IDXV30 111   -1,19   -1,06%
  • IDXQ30 108   -0,83   -0,77%

Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta


Jumat, 24 Januari 2020 / 15:29 WIB
ILUSTRASI. Honda masih tunggu juknis Pergub DKI Jakarta terkait bebas pajak kendaraan listrik. KONTAN/Muradi/26/11/2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Aturan ini pun sudah mulai berlaku hingga 31 Desember 2024 mendatang. 

Sebagian industri otomotif menyambut baik adanya aturan ini, salah satunya PT Honda Prospect Motor (HPM) yang menganggap adanya Pergub tersebut menjadi langkah inisiatif yang cukup baik. 

Baca Juga: Dapat insentif pajak, mobil listrik bakal kian laris

"Untuk insentif BBN-KB nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai memang baik. Karena hal ini bisa mengimbangi harga produknya yang mahal," ucap Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1). 

Namun saat ditanya apakah keringanan tersebut bisa mempercepat Honda untuk ikut mendatangkan mobil listriknya di Tanah Air, Billy menjelaskan bila pihaknya selama ini tetap akan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) lebih dulu. 




TERBARU

[X]
×