kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga gas kawasan industri Batam sudah ditentukan


Rabu, 31 Juli 2019 / 21:25 WIB
Harga gas kawasan industri Batam sudah ditentukan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memastikan telah menentukan harga gas untuk Kawasan Industri Batam.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto yang ditemui di sela acara Indonesia Gas Summit 2019. "Iya, sudah," jawab Djoko singkat, Rabu (31/7).

Senada, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso yang ditemui di kesempatan yang sama membenarkan kabar tersebut. "Sudah kami sepakati kemarin," sebut Gigih. Lebih jauh Gigih memastikan kontrak ini akan berlaku hingga tahun 2021 mendatang.

Gigih memastikan kesepakatan sudah diperoleh namun ia enggan merinci seputar harga yang baru. "Agak berubah, berubah sedikit," ujar Gigih. Gigih menambahkan sejauh ini pihaknya masih menunggu berita acara penetapan harga baru tersebut.

Penetapan harga gas ini berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 / 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang menyebut harga jual gas bumi hilir dihitung menggunakan formula, yakni harga gas bumi  ditambah biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi ditambah biaya niaga.

Sementara itu, dalam pasal 5 ayat 4 (a) disebutkan bahwa Internal Rate Return (IRR) ditetapkan paling besar 11% dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Namun dalam pasal 5 ayat 4 (b) memungkinkan nilai IRR lebih dari 11% apabila badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi mengembangkan infrastruktur di wilayah yang belum berkembang atau belum ada infrastruktur sama sekali. Badan Usaha tersebut dapat mengusulkan IRR maksimum 12%.

Bahkan dalam pasal 5 ayat 4 (c), melalui evaluasi Menteri ESDM, Badan Usaha bisa memperoleh IRR lebih dari 12%. Selain itu, diatur pula mengenai biaya niaga atau distribusi.

Jika penyaluran gas melalui dua badan usaha niaga berfasilitas untuk menyentuh konsumen akhir, maka biaya niaga dibagi ke dua badan usaha tersebut.

Mengenai besaran biaya niaga ini diatur dalam pasal 6 ayat 2 yakni ditetapkan paling besar 7% dari harga gas bumi. Adapun harga gas di Kawasan Industri Batam sebelumnya tercatat sebesar US$ 7,22 per MMBTU.

Sekadar informasi, selama ini pipa gas bumi yang dioperasikan PGN sepanjang 223,57 km serta pembangunan pipa distribusi gas bumi di kawasan Nagoya sepanjang 18,3 KM.

Selain itu, PGN telah memasok gas bumi ke sekitar 4.842 pelanggan di wilayah Batam hingga akhir tahun 2018. Dengan rincian 93 industri dan komersial, 29 pelanggan kecil serta 4.720 pelanggan rumah tangga.

Adapun, PGN juga menyuplai pasokan gas untuk tiga kawasan industri besar di Batam untuk mengoperasikan pembangkit listrik. Ketiga kawasan industri tersebut yakni Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Tunas dan Kawasan Industri Panbil.

Pembangkit listrik di tiga kawasan industri tersebut menyuplai pasokan listrik untuk 227 perusahaan dengan jumlah pemakaian rata-rata per hari seluruh perusahaan mencapai 16.800 MMBTU/hari.

Adapun rinciannya sebagai berikut, Kawasan Industri Batamindo sebesar 11.800 MMBTU/ hari, Kawasan Industri Panbil sebesar 3.500 MBBTU/hari serta kawasan industri Tunas sebesar 1.500 MBBTU/ hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×