Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. BPH Migas mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat atas tingginya tagihan pemakaian gas untuk Kota Mojokerto disebabkan karena akumulasi biaya pemakaian gas yang belum ditagihkan oleh PGN sejak gas in bulan Februari hingga Desember 2018.
Selain itu juga ada tambahan dalam tagihan bulan berjalan dengan cara dicicil dengan rentang cicilan 6 bulan-12 bulan terhitung sejak penagihan pertama di bulan Januari 2019. Skema cicilan ini diambil PT PGN Tbk.
Sebelumnya, ada kabar bahwa tarif gas di Mojokerto memberatkan warga sehingga mereka beralih memakai LPG.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, untuk menghindari beban tagihan yang terlalu besar bagi masyarakat. BPH Migas menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.
"Adanya jeda waktu antara gas in dengan penetapan harga jual tersebut dikarenakan penetapan harga jual gas di Kota Mojokerto dilakukan secara bersamaan dengan dengan mempertimbangkan penetapan harga jual gas di wilayah sekitar Kota Mojokerto yang saat itu masih dalam proses pembangunan yaitu kota Pasuruan dan kota Probolinggo," kata dia dalam siaran pers, hari ini.
Sebelum penetapan harga jual dilakukan beberapa tahapan antara lain public hearing dengan stakeholder (Pemerintah Daerah, Ditjen Migas, KPPU, Badan Usaha penugasan, YLKI, dan perwakilan masyarakat).
Harga Jual Gas bumi ditetapkan sebesar Rp4.250/m3 untuk RT-1 (Rumah Tangga) dan dan Rp6.000/m3 untuk RT-2). Penetapan harga yang dilakukan oleh BPH Migas ini lebih kompetitif bila dibandingkan dengan harga LPG di pasaran yaitu harga LPG 3 Kg sebesar Rp4.511/m3 untuk pelanggan RT-1 dan harga LPG 12 Kg sebesar Rp9.398/m3 untuk pelanggan RT-2).
Selain itu penggunaan jaringan gas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung yaitu lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.
BPH Migas sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 46 ayat 3 point (d.) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas selama ini sudah menetapkan harga jargas untuk Rumah Tangga 1 dan 2 di 45 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan HARGA dibawah harga pasar LPG 3 Kg sebagai komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat.
BPH Migas meminta PT PGN selaku operator jargas untuk melakukan sosialisasi kepada pelanggan di Kota Mojokerto secara langsung dan intensif dalam rangka memberikan pemahaman atas benefit jargas terutama harga jual gas yang lebih ekonomis dibandingkan harga LPG pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News