Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah belum memutuskan sikap atas kenaikkan harga gas yang ditetapkan PT PGN (Persero) untuk sektor industri. Sementara itu, pelaku industri mendesak agar harga tersebut diturunkan, karena kenaikan sebesar 55% dianggap terlalu tinggi bagi pelaku industri.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Legowo bilang, pihaknya baru menggelar rapat untuk membahas kenaikan harga gas dengan pihak terkait termasuk PT PGN. “Paling cepat, keputusan harga gas ini keluar pekan depan,” kata Evita, Kamis (14/6).
Menurut dia, kenaikan harga gas yang diberlakukan PGN sejak Mei lalu merupakan keputusan sepihak dari PGN sebagai korporat. Pemerintah tidak diajak ikut campur menentukan penentuan harga gas tersebut.
Padahal, penentuan harga gas biasanya dibicarakan dengan pemerintah terlebih dahulu. Karena itulah, pemerintah berniat membahas masalah harga gas ini dengan PGN. “Tidak menutup kemungkinan harga diperbaiki,” jelas Evita.
Seperti diketahui, PGN menaikkan harga gas ke pelanggan industri di Jawa Barat mulai Mei lalu. Perbaikan harga menyusul kenaikan harga gas dari produsen gas yang berlaku mulai April lalu.
Harga gas ke industri naik dari harga sebelumnya sebesar US$ 6,8 per juta british thermal unit (mmbtu) menjadi US$ 10 per mmbtu. Kenaikan harga ini juga berlaku bagi PT PLN (Persero).
Evita menuturkan, kenaikan harga gas dari produsen ke PGN memang seharusnya diberlakukan. Selama ini, beberapa kontrak pasokan gas ke PGN masih memakai harga di kisaran US$ 1,8 – 2 per mmbtu, jauh lebih rendah dari rata-rata harga gas nasional sebesar US$ 5/mmbtu.
“Harga di hulu harus diubah, kalau masih ada yang US$ 1,8.mmbtu itu kan tidak adil, tidak lucu,” kata dia. PGN menyepakati perubahan harga dengan produsen gas sejak 8 Mei lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News