kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Harga karet turun, pemda diimbau ikut turun tangan


Minggu, 04 Mei 2014 / 16:51 WIB
Harga karet turun, pemda diimbau ikut turun tangan
ILUSTRASI. Promo Chatime Hemat Akhir Pekan 9-11 Desember 2022 (Dok/Chatime)


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Harga komoditas karet yang terus menurun membuat petani karet nelangsa. Menghadapi kondisi ini, Suswono, Menteri Pertanian meminta persoalan tersebut tidak hanya dibebankan kepada pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah daerah diminta untuk amankan harga komoditas di tingkat petani.

Suswono menjelaskan, meskipun Indonesia sebagai salah satu produsen karet terbesar dunia, namun Indonesia sulit menjadi 'price maker' alias penentu harga. Sementara, di sisi lain, ketika harga turun dan pasar lesu, Pemerintah seolah-olah menyarankan agar petani mengurangi produksi karet demi menjaga harga jual karet di pasar agar tetap stabil.

Padahal, "Tugas pemerintah yang mencari pasar. Dalam kondisi harga karet jatuh, pemerintah daerah harus turun untuk mengamankan harga di tingkat petani saat jatuh," ujar Suswono pada Jumat (2/4).

Dia juga mengimbau agar pemerintah daerah menyisihkan anggaran untuk membeli harga komoditas yang terbilang fluktuatif. Ia mencontohkan, kasus kenaikan harga cabe dan bawang di Bantul yang naik. Pemerintah daerah setempat langsung menyiapkan anggaran Rp 5 miliar untuk membeli harga cabe dan bawang.

"Saat harga karet turun, pemerintah daerah bisa menerapkan kondisi hal yang sama dengan membeli komoditas tersebut saat harga jatuh," imbuh Suswono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×