kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.930   60,00   0,34%
  • IDX 5.711   -110,07   -1,89%
  • KOMPAS100 738   -13,77   -1,83%
  • LQ45 563   -10,40   -1,82%
  • ISSI 198   -3,35   -1,66%
  • IDX30 319   -5,85   -1,80%
  • IDXHIDIV20 393   -7,77   -1,94%
  • IDX80 84   -1,60   -1,88%
  • IDXV30 107   -1,43   -1,32%
  • IDXQ30 103   -1,88   -1,79%

Harga minuman soda naik 25% jika dikenakan cukai


Senin, 17 Desember 2012 / 13:18 WIB
Data pribadi jadi krusial dalam ASEAN E-Commerce.  


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) memperkirakan harga produk minuman bersoda naik 25% di tahun depan jika cukai mulai berlaku. Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusuma menerangkan, kenaikan ini bila cukai minuman bersoda berkisar Rp 3.000 per liter.

ASRI mengatakan, kenaikan harga ini akan mempengaruhi juga permintaan minuman soda. "Berdasarkan kajian dari Universitas Indonesia setiap kenaikan harga minuman soda sebesar 10% maka permintaan konsumsinya akan turun 11,9%," kata Suroso, Senin (17/12).

Suroso bilang jika permintaan turun tersebut berarti akan berefek juga terhadap penjualan di tingkat grosir dan pengecer. "Jadi yang rugi tidak industri saja tapi juga sampai ke pihak distribusinya," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) baik yang berpemanis alami maupun pemanis buatan. Tujuannya, untuk mengendalikan jumlah konsumsi karena minuman jenis ini dinilai menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×