kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Harga minuman soda naik 25% jika dikenakan cukai


Senin, 17 Desember 2012 / 13:18 WIB
Harga minuman soda naik 25% jika dikenakan cukai
Data pribadi jadi krusial dalam ASEAN E-Commerce.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) memperkirakan harga produk minuman bersoda naik 25% di tahun depan jika cukai mulai berlaku. Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusuma menerangkan, kenaikan ini bila cukai minuman bersoda berkisar Rp 3.000 per liter.

ASRI mengatakan, kenaikan harga ini akan mempengaruhi juga permintaan minuman soda. "Berdasarkan kajian dari Universitas Indonesia setiap kenaikan harga minuman soda sebesar 10% maka permintaan konsumsinya akan turun 11,9%," kata Suroso, Senin (17/12).

Suroso bilang jika permintaan turun tersebut berarti akan berefek juga terhadap penjualan di tingkat grosir dan pengecer. "Jadi yang rugi tidak industri saja tapi juga sampai ke pihak distribusinya," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) baik yang berpemanis alami maupun pemanis buatan. Tujuannya, untuk mengendalikan jumlah konsumsi karena minuman jenis ini dinilai menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×