kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Harga minuman soda naik 25% jika dikenakan cukai


Senin, 17 Desember 2012 / 13:18 WIB
Harga minuman soda naik 25% jika dikenakan cukai
Data pribadi jadi krusial dalam ASEAN E-Commerce.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) memperkirakan harga produk minuman bersoda naik 25% di tahun depan jika cukai mulai berlaku. Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusuma menerangkan, kenaikan ini bila cukai minuman bersoda berkisar Rp 3.000 per liter.

ASRI mengatakan, kenaikan harga ini akan mempengaruhi juga permintaan minuman soda. "Berdasarkan kajian dari Universitas Indonesia setiap kenaikan harga minuman soda sebesar 10% maka permintaan konsumsinya akan turun 11,9%," kata Suroso, Senin (17/12).

Suroso bilang jika permintaan turun tersebut berarti akan berefek juga terhadap penjualan di tingkat grosir dan pengecer. "Jadi yang rugi tidak industri saja tapi juga sampai ke pihak distribusinya," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (MRKP) baik yang berpemanis alami maupun pemanis buatan. Tujuannya, untuk mengendalikan jumlah konsumsi karena minuman jenis ini dinilai menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×