Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan harga minyak mentah dunia yang sempat menembus di atas level US$ 100 per barel mendorong Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipasi melalui penambahan anggaran subsidi energi.
Pemerintah memastikan kenaikan harga minyak global tidak akan langsung diikuti penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini berada di kisaran US$ 70 per barel.
Meski harga minyak dunia sudah melampaui asumsi tersebut, pemerintah menilai APBN masih memiliki kemampuan untuk menanggung selisih kenaikan harga melalui tambahan subsidi.
Baca Juga: Luhut Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Tengah Konflik Timur Tengah
“Negara akan hadir dengan cara menambah anggaran subsidi. Sekarang sudah tembus US$ 100 (harga minyak dunia). Selisih kenaikan itu tetap akan masih APBN kita masih mampu untuk membiayai. Jadi masih ditanggung oleh negara," kata Bahlil dalam siniar yang disiarkan oleh Kementerian ESDM melalui YouTube, Rabu (12/3/2026).
Menurut Bahlil, lonjakan harga minyak saat ini dipicu sentimen geopolitik, termasuk konflik di sejumlah kawasan. Ia menilai, kenaikan harga akibat situasi perang umumnya bersifat sementara karena dipicu kepanikan pasar.
Pemerintah, kata Bahlil, juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tengah menghadapi momentum Ramadan dan Idul Fitri. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga energi, khususnya BBM bersubsidi, agar tidak menambah beban masyarakat.
Dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan, Bahlil menegaskan pentingnya menjaga daya beli masyarakat. Ia meminta agar tidak ada kenaikan harga BBM subsidi meskipun harga minyak dunia meningkat.
Baca Juga: Harga Minyak Meroket, Pertamina Ungkap Dampak Penyesuaian Harga BBM
Sementara itu, untuk BBM non-subsidi, mekanisme penetapan harga tetap mengikuti harga pasar. Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi sejak 2022.
Pemerintah menilai konsumen BBM non-subsidi memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik sehingga penyesuaian harga dinilai wajar mengikuti pergerakan pasar global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













