kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.284   -189,00   -1,17%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Harga MinyaKita Melonjak, Ini Biang Kerok yang Ditemukan Kemendag


Kamis, 19 Desember 2024 / 04:37 WIB
Harga MinyaKita Melonjak, Ini Biang Kerok yang Ditemukan Kemendag
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan menemukan masih adanya praktik bundling di pasaran yang menjadi penyebab harga MinyaKita melambung. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menemukan masih adanya praktik bundling di pasaran yang menjadi penyebab harga MinyaKita melambung. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MinyaKita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). 

Modus bundling ialah menggabungkan beberapa produk dan menjualnya sebagai satu unit dengan satu harga. 

“Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke MinyaKita akibat produk bundling yang kurang laku," kata Rusmin dalam keterangan tertulis, Rabu. 

Rusmin mengatakan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit. 

Baca Juga: Mendag Ungkap Alasan Minyakita Hingga Gula Industri Tak Kena PPN 12%

Surat ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. 

Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling MinyaKita. 

“Sejak 13 November 2024 hingga hari ini, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi MinyaKita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern. Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” ucap Rusmin. 

Rusmin berharap praktik bundling tidak membebani harga MinyaKita sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). 

Baca Juga: Lengkap, Ini Paket Perdana Stimulus Ekonomi Prabowo Subianto

Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh MinyaKita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. 

Pada pertengahan November 2024, Kemendag mencatat harga MinyaKita naik 1,05 persen atau menjadi sekitar Rp 17.058/liter di pasaran. Harga tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita, yakni Rp 15.700/liter. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto, bahkan menyebutkan bahwa harga MinyaKita tembus Rp 18.000/liter di 32 kabupaten/kota. 

Tonton: Indonesia Akan Impor Beras dari India, Kemendag Minta Skema G2G Cepat Rampung

“Ada 32 daerah prioritas intervensi harga. IPH (indeks perkembangan harga) naik dan harga MinyaKita di atas Rp 18.000/liter. Di Kabupaten Manokwari Selatan dan Kota Bitung, kenaikan harga di atas 5 persen dan harganya di atas Rp 18.000/liter,” kata Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, Senin (18/11/2024), yang dipantau dari YouTube Kementerian Dalam Negeri. 

Secara total, Kementerian Perdagangan mencatat harga MinyaKita naik di 82 kabupaten/kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga MinyaKita Melambung, Kemendag Temukan Modus "Bundling""

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Kalimantan Barat 19-20 Desember 2024: Ada Potensi Hujan Siang-Sore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×