kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga "mobil murah" bisa naik!


Rabu, 26 Februari 2014 / 14:40 WIB
Harga
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di atm kantor cabang Bank BTN Jakarta, Jumat (22/4/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/04/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

KARAWANG. Rumor kenaikan harga "Mobil Murah" (LCGC) sejak akhir tahun membuat calon konsumen bingung dan penasaran. Kabarnya, hampir semua merek yang bermain di segmen ini, dipaksa sedikit menaikkan harga karena melemahnya makro ekonomi akibat nilai tukar rupiah yang terus melemah.

Memang, dalam peraturan, minimal 80 persen komponen LCGC harus buatan lokal. Namun, bahan baku pembuat komponen (raw material) sebagian besar tetap impor, dan ini yang tak bisa terhindar dari merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Kabar terakhir, PT Astra Daihatsu Motor dengan Ayla sudah berkomitmen, tidak akan menaikkan harga hingga September 2014. Sementara PT Toyota Astra Motor yang menelurkan Agya belum memastikan soal ini. Sedangkan PT Suzuki Indomobil Sales dengan Karimun Wagon R menaikkan harga Rp 1,5 juta pada setiap tipe.

Davy J Tuilan, 4W Marketing and DND Director PT SIS, dalam sebuah acara sempat menjelaskan, kenaikan harga Karimun Wagon R dikarenakan beberapa faktor, peningkatan biaya produksi, antisipasi kenaikan Bea Balik Nama (BBn) 2014, dan kenaikan suku bunga. Kenaikan tidak akan menjadi masalah selama mengikuti prosedur.

Pertimbangkan Inflasi

Menyikapi kabar kenaikan harga LCGC, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Budi Darmadi, kepada KompasOtomotif, (25/2), di Karawang, menyatakan bahwa dari pemerintah, LCGC tetap masih berpatokan pada kesepakatan awal.

Dijelaskan, tahun ini belum ada kenaikan (harga patokan). Tapi pihaknya tetap akan mempertimbangkan inflasi dan akan membahas soal ini dengan para ekonom. ”Jika ada produk yang harganya sudah naik, tidak jadi masalah asal tidak melebihi plafon yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri. Sudah jelas aturannya kok, kalau lebih ya lapor. Terserah mereka, lagipula persaingan di pasar yang berbicara nanti,” urainya. (Donny Apriliananda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×