kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga pangan naik, Bulog dituding tak maksimal


Senin, 28 Desember 2015 / 06:01 WIB
Harga pangan naik, Bulog dituding tak maksimal


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hubungan Kementerian Pertanian dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali memanas. Pencetusnya: apalagi kalau bukan kenaikan harga pangan jelang akhir tahun sekarang ini.

Hampir seluruh komoditas pangan yang ditugaskan pemerintah kepada Bulog mengalami kenaikan harga pada akhir tahun ini, yakni mulai dari harga beras, daging sapi, dan hortikultura seperti cabai merah dan bawang merah.

Kementerian Pertanian (Kemtan) menuding Bulog tidak gesit dalam membeli produksi pangan dari petani dan kalah bersaing dengan perusahaan swasta.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Spudnik Sujono kepada KONTAN pekan lalu mengaku kecewa karena harga cabai merah dan bawang merah naik sekitar 40% di pasaran. Padahak, hitungan Spudnik, Kemtan telah menggenjot produksi pangan pada tahun ini, namun Bulog tak mampu menyerap dengan baik.

Rapor merah dalam penyerapan pangan ini membuat Kepala Badan Ketahanan Pangan Kemtan Gardjita Budi mengusulkan agar peran Bulog dalam kerangka pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) menjadi pelaksana pangan saja.

"BPN menjadi regulator, fungsi pelaksana di tangan Bulog," ungkap Gardjita.

Tak ingin bermasalah

Tak ingin kena cap gagal, Bulog mengaku telah menjalankan fungsi dan peran sesuai penugasan. Direktur Pengadaan Bulog Wahyu memengaku Bulog telah berupaya semaksimal mungkin bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya yang diberikan pemerintah. Bulog semisal, menggandeng 3.996 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, penyerapan komoditas di luar beras, sesuai dengan Rencana dan Kerja Anggaran Perusahaan Perum Bulog (RKAP), tak dapat dilakukan Bulog.

Bulog membutuhkan penugasan pemerintah. Itulah sebabnya, Bulog tida bisa asal membeli karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. "Kalau bergerak tanpa RKAP, kami bisa salah nanti karena penugasan tertulis tidak ada," ujarnya.

Bulog mengaku, hingga kini belum mendapatkan Peraturan Presiden terkait tugas penyerapan sejumlah komoditas seperti jagung, daging sapi, dan hortikultura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×