kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga patokan impor tak berpihak ke petani


Selasa, 15 Oktober 2013 / 14:01 WIB
Harga patokan impor tak berpihak ke petani
ILUSTRASI. 4 Hal yang Harus Dihindari Jika Ingin Tata Letak Rumah yang Baik Menurut Feng Shui


Reporter: Handoyo | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Melalui diskusi alot, pemerintah akhirnya menetapkan harga referensi cabai dan bawang merah. Harga referensi ini akan menjadi patokan impor dua komoditas pangan tersebut bisa dilakukan.  

Berlaku sejak 3 Oktober 2013, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga referensi harga cabai merah besar Rp 16.300 per kilogram (kg),  harga referensi cabai rawit Rp 28.000 per kg. Adapun harga referensi bawang merah segar sebesar Rp 25.700 per kg.

Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemdag mengatakan, penetapan harga referensi cabai dan bawang merah sudah mempertimbangkan harga pokok produksi di tingkat petani, margin keuntungan petani yakni sebesar 40% serta biaya distribusi.

Bahkan, pemerintah juga mengaku juga telah memasukkan keuntungan para pengepul. "Kita mengundang dari sisi produksi, pedagang dan konsumen tentang wajar tidaknya harga komoditas itu," kata akhir pekan lalu.

Mari kita lihat detail harga referensi pemerintah itu. Menurut Srie, biaya cabai di petani dihitung sekitar Rp 8.780 hingga Rp 9.547 kg. Bila ditambah margin keuntungan 40%, harga cabai di tingkat petani berada di kisaran Rp 12.293 - Rp 13.365 per kg.  

Dengan harga referensi sebesar Rp 16.300 per (kg) untuk cabai rawit besar dan cabai rawit Rp 28.000 per kg, pemerintah yakin itu tak akan mengganggu produksi lokal. Pun begitu dengan harga referensi bawang merah dihitung Rp 11.935 di tingkat petani.

Berbeda dengan kebijakan harga referensi daging dan kedelai, Kemdag tak memberikan berapa besaran kenaikan harga  di atas harga referensi kedua komoditas itu sehingga bisa diimpor. Srie cuma bilang, impor dilakukan jika harga kedua komoditas itu melewati harga referensi.   

Sunarto Atmo Taryono, Ketua Umum Dewan Bawang Nasional (Debanas) kecewa dengan harga referensi itu. Berdasarkan hitungannya, harga patokan bawang merah seharusnya Rp 30.000 per kg. Hujan lebat di tahun ini membuat petani mengeluarkan ongkos lebih. Belum lagi harga bibit bawang merah yang mencapai 40.000 per kg.

Benny Kusbini, Ketua Dewan Hortikultura menilai, harga referensi tak berpihak ke petani. Kata Benny, harga referensi cabai yang tepat di Rp 40.000 per kg dan bawang merah segar sekitar Rp 30.000 hingga Rp 40.000 per kg. Ia khawatir, referensi harga dua komoditas itu akan menurunkan minat petani menanam sehingga memicu penurunan produksi nasional.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×