Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juni 2025 ini adalah sebesar US$ 856,38/MT.
Nilai ini terhitung turun US$ 68,08 atau 7,36% dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar US$ 924,46/MT.
Ada pun, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025 tentang harga referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–30 Juni 2025.
Baca Juga: Harga CPO Turun di Tengah Kekhawatiran Kelesuan Permintaan dari China
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, menjelaskan bahwa saat ini HR CPO turun mendekati ambang batas US$ 680/MT.
“Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 52/MT dan PE CPO sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384/MT untuk periode Juni 2025,” kata Isy melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/5).
BK CPO periode Juni 2025 merujuk PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 52/MT.
Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384/MT.
Baca Juga: Cermati Saham TAPG dan SSMS, di Tengah Kenaikan Tarif Ekspor CPO Jadi 10%
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 908,27/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.132,90/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 856,38/MT.
Ada pun, penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat.
Selanjutnya: Aset Safe Haven Melemah Sepanjang Mei 2025, Ini Tips Atur Ulang Portofolio Investasi
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 2-3 Juni, Provinsi Ini Staus Siaga Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News