Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA Pada periode April 2025, harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atawa crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), adalah sebesar US$ 961,54 per metrik ton (MT).
Nilai ini meningkat US$ 7,03 atau 0,74% dari HR CPO periode Maret 2025 yang tercatat sebesar US$ 954,50 per MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 447 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS Periode April 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, BK CPO periode April 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, sebesar US$ 124 per MT.
Sementara itu, PE CPO periode April 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5% dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar US$ 72,1152 per MT.
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$ 680 per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 124 per MT dan PE CPO sebesar 7,5% dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar US$ 72,1152 per MT untuk periode April 2025,” tutur Isy dalam siaran pers, Jumat (28/3).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Februari sampai 24 Maret 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar US$ 857,47 per MT, Bursa CPO di Malaysia yang sebesar US$ 1.065,60 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam yang sebesar US$ 1.553,06 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 961,54 per MT.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ? 25 kg dikenakan BK US$ 31 per MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 Kg.
Peningkatan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatra dan Malaysia.
Lebih lanjut, HR biji kakao periode April 2025 ditetapkan sebesar US$ 8.327,85/MT, turun US$ 2.067,02 atau 19,88% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada April 2025 menjadi US$ 7.895 per MT, turun US$ 2.016 atau 20,34% dari periode sebelumnya.
Namun, penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15% sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao salah satunya dipengaruhi peningkatan produksi seiring musim panen di negara produsen utama seperti Nigeria dan Pantai Gading.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode April 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan tanaman, kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, serta sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, balsa, dan eukaliptus.
Sedangkan, kayu veneer dari hutan alam, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, chipwood, dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis eboni, jati dan dari hutan tanaman jenis akasia, sengon, karet, serta sungkai turun.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 446 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Selanjutnya: Pelanggan Telkomsel dan IndiHome Fasilitasi Mudik Gratis Melalui Penukaran Poin
Menarik Dibaca: Kumpulan Twibbon World Bipolar Day 2025 dan Sejarah Tentang Peringatan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News