Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Rencana aturan warga negara asing (WNA) boleh memiliki properti di Indonesia akan berimbas pada bisnis pengembang (developer) perumahan skala kecil. Eddy Ganefo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan & Permukimaan Seluruh Indonesia (APERSI) mengatakan, WNA yang membeli properti di Indonesia akan menggerek kenaikan harga rumah.
“Kenaikan harga rumah akan merembet ke segmen rumah kecil” katanya, kepada KONTAN, Selasa (18/8). Akibatnya, penjualan pengembang kecil akan menyusut karena daya beli masyarakat akan turun jika harga rumah naik. Pasalnya, masyarakat kecil dan menengah menguasai pasar konsumsi perumahan.
Menurutnya, orang asing belum memperoleh izin memiliki properti saja, harga tanah dan rumah disini terus merangkak naik. Rata-rata kenaikan harga properti sekitar 10%-15% per tahun. “Kami mengusulkan agar WNA yang memiliki properti di Indonesia untuk tempat tinggal bukan untuk investasi,” tambahnya.
Eddy Hussy, Ketua Umum Persaturan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) berpendapatan, jangan khawatir akan kenaikan harga properti dari adanya rencana kepemilikan properti oleh WNA. Karena, warga asing akan membayar pajak lebih besar kemudian pajak itu akan diusulkan menjadi subsidi untuk pembangunan rumah kecil.
Para developer menilai, rencana WNA memiliki properti di Tanah Air akan memberikan dampak tapi sedikit. Ahmad Siddiq, Direktur Pemasaran Megakarya Propertindo Group mengatakan, WNA yang membeli properti tidak serta merta akan menaikan harga properti karena mereka akan memiliki properti di kawasan premiun Jakarta.
“Disini ada pasar properti kelas kecil dan menengah, serta ada pasar properti papan atas. Jadi sudah tersegmentasi harganya,” kata Ahmad. Sementara itu, Elang Group selaku pengembang rumah untuk tipe kecil sependapat, pihaknya tidak terpengaruh akan rencana WNA boleh memiliki properti karena pasar properti kelas kecil masih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News