Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20 dan 21 Tahun 2014, program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) dianggap sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan terkini.
KPR-FLPP ini merupakan program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR bekerja sama dengan bank pelaksana.
Melalui program ini, masyarakat dikenakan bunga yang terjangkau, yaitu 7,25% tetap sepanjang masa pinjaman atau tenor sampai dengan 20 tahun. Meski begitu, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, dalam peraturan tersebut tidak disebutkan besaran atau batas harga rumah.
"Kalau kita lihat, peraturan FLPP ini per tahun. Nanti, penetapan kita (Kementerian PUPR) akan sama dengan Kementerian Keuangan yang telah membuat skema harga rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar Maurin di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (17/6).
Peraturan Menteri PUPR ini, kata Maurin, ditetapkan pada 24 April 2014. Sementara saat ini, sudah Juni 2015, sehingga sudah lebih dari setahun. Harus ada peraturan baru yang menaungi soal harga rumah FLPP.
Untuk itu, menurut dia, Kementerian PUPR tengah berdiskusi dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penetapan harga rumah subsidi. Kemenkeu sendiri sudah menuangkannya dalam PMK no.113/PMK.03/2014. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika kedua peraturan ini sejalan.
"(PMK) ini sudah sekaligus dibuat lima tahun. Nanti, (Peraturan Menteri PUPR) akan dibuat seperti ini, supaya dinamis dan melihat ke depan," jelas Maurin.
Selama ini, imbuh dia, kedua peraturan ini mengakibatkan permasalahan di lapangan. PMK, utamanya untuk menentukan harga rumah bebas PPN. Sementara Peraturan Menteri PUPR menetapkan harga untuk menentukan akses FLPP bagi MBR. Seharusnya, keduanya cocok supaya tidak timbul masalah.
Kecocokan ini akan ditambahkan pada lampiran Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 yang membatasi FLPP untuk rumah tingkat atau rumah susun dan meniadakan subsidi untuk rumah tapak.
Maurin menyebutkan, lampiran ini akan diumumkan di lembaran negara dalam kurun waktu satu atau dua bulan sejak sekarang. Jika sudah berlaku, kenaikan rumah akan tetap 5% per tahun sesuai dengan inflasi.
"Mereka (Kemenkeu) sudah buat langsung sampai 2018 seperti ini. Peraturan ini harganya tidak akan berubah lagi setiap tahun, kecuali ada hal-hal khusus, misalnya inflasi sangat tinggi," tutur Maurin. (Arimbi Ramadhiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News