Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Inti menambahkan, pada dasarnya Kementan telah memiliki rencana kerja untuk menjaga stabilisasi harga pangan prioritas pada tahun ini, khususnya terkait perunggasan.
Di antaranya dengan menerapkan HPP di tingkat peternak. Artinya jika harga telur dibawah HPP, pemerintah akan bergerak untuk menyerap komoditas tersebut sesuai HPP.
"Ini bisa dengan menugaskan kepada BUMN pangan untuk melakukan penyerapan," kata dia.
Selain itu, Kementan melakukan penghitungan kebutuhan dan produksi sepanjang tahun. Hal ini sebagai antisipasi terjadinya surplus atau defisit yang terlalu besar pada komoditas tersebut.
Sebab kondisi surplus dan defisit bisa mengakibatkan gejolak harga yakni menjadi terlalu tinggi di konsumen atau terlalu rendah di peternak.
"Kami juga memetakan sumber-sumber produksi, seperti telur, serta memastikan kelancaran distribusinya," pungkas Inti.
Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 28 Januari 2021, rata-rata harga jual telur di tingkat konsumen mencapai Rp 25.750 per kilogram secara nasional.
Namun harga telur di sejumlah wilayah terpantau berada bawah rata-rata nasional. Seperti di DKI Jakarta harga telur kini Rp 22.850 per kilogram, Jawa Barat Rp 21.950 per kilogram, dan Jawa Timur Rp 20.450 per kilogram.
Selain itu, seperti di Lampung kini harga telur Rp 22.000 per kilogram, Jambi Rp 22.750 per kilogram, dan Sulawesi Barat 23.000 per kilogram.
Adapun dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 harga acuan penjualan telur di tingkat konsumen dipatok Rp 24.000 per kilogram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stabilkan Harga Telur Ayam yang Anjlok, Ini yang Dilakukan Kementan"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Inilah 4 makanan yang mengandung kolagen, harus rutin dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













