kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,00   -3,02   -0.34%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga terpuruk, ini permintaan pengusaha batubara


Minggu, 10 Mei 2015 / 17:04 WIB
Harga terpuruk, ini permintaan pengusaha batubara
ILUSTRASI. Asing Net Buy Jumbo di Awal Pekan, Cermati 10 Saham Paling Banyak Dikoleksi


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Makin memburuknya harga jual batubara membuat pengusaha tambang semakin terdesak. Pengusaha meminta pemerintah segera memberikan kelonggaran agar hal tersebut tidak mengganggu kinerja operasional tambang.

Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengatakan, dengan kondisi harga jual yang terus menurun, sudah selayaknya pengusaha meminta sejumlah kelonggaran agar tidak mengganggu kegiatan operasi tambang. Pertama, kelonggaran kewajiban pembayaran jaminan reklamasi per lima tahun kegiatan.

Sebab, kewajiban reklamasi tersebut dalam menguras keuangan perusahaan, padahal kebijakan sebelumnya pengusaha hanya diwajibkan membayar jaminan reklamasi setiap tahun. "Kami menginginkan adanya kelonggaran terkait pembayaran di depan untuk jaminan reklamasi yang harus dibayar per lima tahun kegiatan tambang," kata Ekawahyu ketika dihubungi KONTAN, Minggu (10/5).

Kedua, pembayaran royalti pasca kegiatan ekspor. Pengusaha tambang merasa keberatan lantaran harus menyiapkan modal tambahan untuk membayar royalti sebelum pelaksanaan transaksi perdagangan batubara.

Bahkan, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sudah mengajukan jenis kemudahan ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pembayaran royalti tidak lagi dikenakan sebelum pengapalan. Mekanisme pembayaran royalti di muka mulai berlaku sejak tahun 2014 lalu atau berbarengan dengan penerapan eksportir terdaftar (ET) batubara.

Ketiga, penundaan rencana kenaikan royalti. Ekawahyu bilang, kurang pas apabila pemerintah tetap melanjutkan kenaikan royalti batubara di saat harga batubara yang lesu. "Pemerintah harus segera menghentikan wacana kenaikan tarif royalti," kata dia,

Asal tahu saja, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 9/2012 untuk menaikkan tarif royalti batubara. Yakni, dari 3% menjadi 7% untuk kalori rendah, dari 5% menjadi 9% untuk kalori sedang, serta 7% dinaikkan jadi 13,5% untuk kalori tinggi.

Pandu Syahrir, Ketua Umum APBI mengatakan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang berencana menaikkan pajak di saat harga jual komoditas sedang terpuruk. "Silahkan saja naikkan royalti menjadi 100% sehingga kegitan tambang dan tanggung jawab ke karyawan maupun lingkungan dipegang pemerintah semuanya," sesal dia.

Menurut Pandu, seharusnya pemerintah lebih intensif menggelar diskusi dengan pengusaha untuk membahas pekembangan industri batubara ke depannya. Saat ini, investasi di sektor ini jauh menurun sehingga perlu dilakukan kerja sama antara pengusaha dan pemerintah agar industri batubara bisa lebih berkembang kedepannya.

Singgih Widagdo, General Manager Corporate Comunication PT Berau Coal Energy Tbk memproyeksikan, harga jual batubara di tahun ini masih sulit naik karena dipengaruhi penurunan harga komoditas energi lain seperti minyak dan gas bumi. "Siklusnya memang sedang menurun, saya rasa pada tahun ini masih sulit untuk menembus level US$ 70 per ton," ujar dia.

Asal tahu saja, harga batubara acuan (HBA) per Mei 2015 yang ditetapkan Kementerian ESDM mencapai US$ 61,08 per ton, atau turun 5,3% ketimbang HBA April sebesar US$ 64,48 per ton. Harga acuan tersebut anjlok sebesar 17% dibandingkan dengan HBA Mei 2014 yang ditetapkan sebesar US$ 73,6 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×