Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Ekspor produk kayu ke negara Uni Eropa kini lebih mudah dengan adanya sertifikasi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Pasalnya, para eksportir tidak perlu melakukan tahap due diligent untuk berhasil masuk ke negara Uni Eropa. Juga, dengan adanya sertifikasi ini menandakan bila produk kayu asal Indonesia berstatus legal.
Sertifikasi ini resmi diberlakukan mulai hari ini (15/11). Untuk pemberangkatan pertama, sudah ada 32 kontainer dari empat perusahaan yaitu PT Korindo Ariabima, PT Kayu Lapis Indonesia, PT Kutai Timber Indonesia, dan PT Mujur Timber yang siap dikirim ke Uni Eropa.
Rofi'i, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, sampai pukul 02.00 WIB Selasa (15/11) sudah ada 36 FLEGT yang telah diterbitkan ke berbagai perusahaan. Sayangnya, dia enggan merinci nama-nama perusahaan tersebut.
Dengan adanya sertifikasi ini, Pemerintah berharap produk kayu dalam negeri dapat diakui di pasar Uni Eropa dan bisa menggenjot nilai ekspor produk kayu ke wilayah Uni Eropa. Pasalnya, sampai saat ini porsi ekspor ke Uni Eropa hanya sekitar 10% dari total ekspor produk kayu global. Tapi, Rofi'i masih enggan menyebutkan target pertumbuhan ekspor ke depan setelah sertifikasi ini.
Sekadar informasi, untuk periode Januari sampai Agustus 2016, nilai ekspor ke Uni Eropa sebesar US$ 708,38 juta. Sedangkan untuk sepanjang tahun 2015, ekspor ke Uni Eropa sebesar US$ 882,23 juta.
Pemerintah berharap dengan adanya pemberlakuan sertifikasi FLEGT khusus Indonesia-Uni Eropa, dapat menular ke negara lainnya sehingga produk kayu Indonesia dapat diakui legalitas dan mudah masuk ke pasar dunia.
Pemerintah menggunakan sistem online agar bisa mencegah kayu ilegal. Sehingga, bila perusahaan yang tidak tercatat maka sertifikasi tidak dapat diterbitkan. Asal tahu saja, satu sertifikat FLEGT ini hanya berlaku untuk satu kali pengiriman.
A.A Malik Sekretaris Jenderal Asosiasi Panel Kayu Indonesia mengaku, sertifikat FLEGT ini merupakan jawaban dari pemerintah untuk membuktikan bila produk kayu berstatus legal. Maklum saja, Pemerintah asing sangat kritis dalam status produk yang masuk ke negaranya.
Kebijakan penggunaan sertifikasi FLEGT untuk masuk ke pasar Uni Eropa disambut baik oleh pengusaha. Yansen Ali Direktur Utama PT Mujur Timber menilai, dengan aturan tersebut menguntungkan bagi para eksportir karena produk telah teruji kualitas serta legalitas dari hulu sampai hilir.
Keuntungan lainnya, perusahaan dapat lebih hemat dalam biaya pengiriman. Yansen mengaku, perusahaan yang dipimpinnya dapat lebih hemat sekitar 5% dari biasanya. Sayangnya, dia enggan menyebutkan total biaya yang dikeluarkan untuk proses pengujian.
Tidak hanya itu saja, harga produk dapat terkerek naik. Yansen mengaku harga jual produk plywood naik sekitar 5%-10% per kubik. Saat ini harga mencapai US$ 500-U$ 600 per kubik.
Tahun depan, perusahaan yang bermarkas di Medan ini menargetkan ekspor dapat naik sekitar 20% -30%. " Tiap bulan kami mengirimkan 40 kontainer," kata Yansen. Target tersebut dianggap realistis mengingat besarnya potensi pasar di luar negeri sebab produk kayu Indonesia masuk dalam kategori produk premium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News