Reporter: Agatha Claudia Pascal | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sidang anggota Dewan Energi Nasional (DEN) digelar untuk yang ke-22 hari ini (4/8). Kali ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DEN, perwakilan kementerian dan beberapa akademisi membahas tentang kemajuan pencapaian Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di dalam negeri.
Anggota DEN, Abadi Poernomo mengatakan, hingga akhir 2016 kemajuan proyek EBT masih belum mampu mencapai target yang diharapkan. Kemajuan bauran EBT sampai akhir 2016 baru sampai 7,7% dari target 10,4% di 2016.
Padahal pada tahun 2025 mendatang pemerintah menargetkan agar pencapaian bauran EBT mencapai 23%. "Sehingga saat ini harus ada akselerasi agar mampu mengejar angka yang sudah ditargetkan yaitu sebesar 23%," kata Abadi, Jumat (4/8).
Rinaldi Dalimi, anggota DEN yang juga akademisi ini memberi masukan agar akselerasi bisa berjalan. Salah satunya adalah dengan menggunakan panel surya di semua sektor bangunan-bangunan, seperti: bangunan tua, bangunan pemerintah, bangunan swasta, bangunan milik pribadi, pabrik-pabrik, dan sebagainya.
Selain itu juga perlu mengakselerasi penggunaan B20 biodiesel. Ini merupakan program pemerintah yang mewajibkan bahan bakar minyak jenis solar dicampur dengan minyak kelapa sawit dengan kandungan sebanyak 20%. Selain itu panel surya yang sudah terpasang dan yang masih terkendala harus diperiksa secara berkala.
Sementara untuk program percepatan program RUED ada beberapa program yang dijalankan. Seperti program workshop nasional, program workshop tiga wilayah, dan akhir tahun ada program supervisi. Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, ada 7 provinsi yang sudah menyediakan kegiatan RUED, 15 provinsi yang sedang melakukan penyusunan RUED, dan 12 provinsi yang butuh perhatian khusus dalam melaksanakan penyusunan RUED.
Untuk tahun 2018 akan ada kebijakan baru mengenai mobil listrik yang akan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya mendorong EBT ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi pencemaran berupa polusi dan CO2. Peraturan presiden (Perpres) sedang disusun agar pengadaan mobil listrik di Indonesia dapat dipercepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News