Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Kepala Divisi EBT PLN Tohari Hadiat mengatakan, dengan adanya Permen 43/2017, maka pengembang listrik di luar Jawa bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi karena harga listrik ditetapkan 100% dari BPP setempat.
"Ini membuka peluang harga lebih tinggi. Bagi pengembang lebih menarik," tutur Tohari, Senin (31/7).
Lanjut Tohari, harga beli listrik oleh PLN tentu saja akan menjadi lebih tinggi. "Tapi kan begini, itu ceiling price atau harga tertinggi. Kalau selama ini PLN gunakan harga 0,85 (85% BPP), aturan tersebut masih masuk," imbuhnya.
Meski begitu, Tohari bilang, PLN akan mencoba untuk melakukan negosiasi langsung terkait harga dengan pengembang listrik tenaga air atau mikro hidro. Negosiasi ini tentunya akan memakan waktu lebih lama.
"Tapi kalau nego, lamanya kan enggak harus bertahun-tahun. Nego mungkin mundur sebulan, dua bulan, tergantung kesepakatan kedua belah pihak," ujarTohari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News