kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.915   -73,00   -0,41%
  • IDX 6.172   50,34   0,82%
  • KOMPAS100 801   8,18   1,03%
  • LQ45 613   5,09   0,84%
  • ISSI 214   2,36   1,12%
  • IDX30 340   2,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 432   5,62   1,32%
  • IDX80 92   0,90   0,99%
  • IDXV30 117   1,68   1,46%
  • IDXQ30 111   1,24   1,13%

PLN berharap Permen 43/2017 pikat pengembang EBT


Senin, 31 Juli 2017 / 21:17 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Kepala Divisi EBT PLN Tohari Hadiat mengatakan, dengan adanya Permen 43/2017, maka pengembang listrik di luar Jawa bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi karena harga listrik ditetapkan 100% dari BPP setempat.

"Ini membuka peluang harga lebih tinggi. Bagi pengembang lebih menarik," tutur Tohari, Senin (31/7).

Lanjut Tohari, harga beli listrik oleh PLN tentu saja akan menjadi lebih tinggi. "Tapi kan begini, itu ceiling price atau harga tertinggi. Kalau selama ini PLN gunakan harga 0,85 (85% BPP), aturan tersebut masih masuk," imbuhnya.

Meski begitu, Tohari bilang, PLN akan mencoba untuk melakukan negosiasi langsung terkait harga dengan pengembang listrik tenaga air atau mikro hidro. Negosiasi ini tentunya akan memakan waktu lebih lama.

"Tapi kalau nego, lamanya kan enggak harus bertahun-tahun. Nego mungkin mundur sebulan, dua bulan, tergantung kesepakatan kedua belah pihak," ujarTohari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×