Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produksi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk masih mampu optimal meski sejauh ini belum mendapatkan izin kapal. Sebelumnya, emiten perikanan berkode saham DPUM ini sebelumnya memiliki 4 kapal penangkapan ikan berkapasitas 100 gross tonnage (GT).
Pengurangan kapal tersebut akibat kebijakan larangan penangkapan ikan oleh kapal asing. Asal tahu saja, sebagian saham Dua Putra kepemilikannya ditangan asing.
"13% saham DPUM dimiliki asing sehingga tidak mendapat izin kapal tangkap," ujar Direktur DPUM, Risma Ardhi Chandra, Rabu (10/1).
Sebelumnya kapal DPUM digunakan untuk melakukan penangkapan di perairan wilayah timur Indonesia. Saat ini untuk memenuhi kebutuhan produksi, DPUM sepenuhnya melakukan pembelian kepada nelayan.
Utilitas produksi DPUM sebesar 60% dari total kapasitas 100 ton per hari. DPUM memproduksi ikan bernilai tinggi seperti cumi-cumi, udang dan beberapa jenis ikan. Produksi tersebut digunakan untuk pasar ekspor sebesar 35% dan sisanya untuk kebutuhan domestik.
Meski tidak terpengaruh cantrang, produksi DPUM terpengaruh oleh nelayan. Hambatan perizinan kapal bagi nelayan akan menurunkan produktivitas. "Bila ada hambatan di perizinan, produktivitas turun," terang Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News