Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) meyakini industri alat berat nasional akan mencatatkan kinerja yang lebih baik memasuki tahun 2025.
Ketua Umum Hinabi, Giri Kus Anggoro, mengatakan, sepanjang Januari - Desember 2024, produksi alat berat dari anggota-anggota Hinabi tercatat sebesar 7.022 unit atau hanya 88% dari target produksi alat berat nasional yang ditetapkan sebanyak 8.000 unit.
Perlambatan ini disebabkan pasar alat berat yang cenderung wait and see ketika semester I-2024 lalu seiring kelangsungan Pilpres 2024. Di sisi lain, kenaikan kebutuhan alat berat yang terjadi pada semester kedua ternyata tidak cukup signifikan untuk mendongkrak tercapainya target produksi.
Baca Juga: Hinabi Optimistis Produksi Alat Berat Capai 8.000 Unit di Tahun 2024
“Tipe alat berat yang laris terjual pada 2024 adalah hydraulic excavator kelas medium,” tutur Giri, Selasa (4/2) malam.
Untuk 2025, Hinabi berharap produksi alat berat dalam negeri dapat mencapai 8.500 unit atau lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu. Optimisme ini didukung oleh meningkatnya kebutuhan alat berat di sektor agro, konstruksi, dan pertambangan.
Khusus untuk sektor pertambangan, permintaan alat berat berpotensi tumbuh karena produksi komoditas seperti batubara yang berpeluang naik tahun ini, ditambah harga komoditas yang masih cenderung stabil.
Hinabi juga mencermati adanya efisiensi anggaran kementerian/lembaga yang turut menyasar sektor infrastruktur. Hal ini berpotensi akan berdampak pada kebutuhan alat berat pada 2025.
Baca Juga: Hinabi Optimistis Produksi Alat Berat Mencapai 8.000 Unit di Tahun 2024
Namun, Giri berharap anggaran yang diefisiensikan tersebut dapat dialokasikan ke sektor-sektor lain yang lebih prioritas. Misalnya ke sektor agro melalui program food estate.
“Hal ini justru akan menciptakan peluang baru untuk peningkatan kebutuhan alat berat di sektor tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hinabi menyadari penerapan Pajak Alat Berat (PAB) di sejumlah daerah berdampak langsung terhadap para pelanggan atau pengguna alat berat. Saat ini, Hinabi masih terus melakukan kajian terhadap dampak kebijakan tersebut pada 2025.
“Tentunya kami berharap dampaknya bisa seminimal mungkin agar kebijakan ini tidak menjadi beban baru bagi para pelaku usaha,” pungkas Giri.
Baca Juga: Meski Ada Hambatan, Produksi Alat Berat Nasional Ditargetkan Tetap Capai 8.000 Unit
Sebagaimana diketahui, PAB mulai berlaku pada 2025 dan dipungut langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tarif PAD ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% dari nilai jual.
PAB sendiri dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan atau penguasaan produk tersebut untuk 12 bulan berturut-turut, ataupun saat dibayar sekaligus di muka.
Selanjutnya: Ada Potensi Hujan Petir, Simak Prakiraan Cuaca Maluku Rabu (5/2) & Kamis (6/2)
Menarik Dibaca: Promo Holland Bakery Grand Opening Pandeglang hingga 7 Februari 2025, Diskon 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News