Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) bulan Juli 2019. HIP untuk Biodiesel sebesar Rp 6.970 per liter dan Bioetanol Rp 10.255 per liter.
"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2019 sesuai yang tertera pada Surat Dirjen EBTKE Nomor 1726/12/DJE/2019," Kata Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM seperti yang tertera dalam keterangan resminya, Jumat (28/6).
Agung mengatakan, HIP BBN tersebut dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar, baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
Agung juga menerangkan, HIP BBN Biodiesel untuk bulan Juli 2019 ini menurun dari bulan sebelumnya dengan selisih tipis sebesar Rp 7 per liter, yaitu Rp 6.977 per liter. Penurunan tersebut dilatar belakangi oleh turunnya harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019 yang mencapai Rp 6.573 per kg.
Besaran HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (rata-rata CPO KPB + 100 US$ per ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut, dimana besaran ongkos angkut mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 K/12/DJE/2019.
Sementara untuk jenis Bioetanol terjadi peningkatan dari harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4.125 kg/L) + US$ 0,25 per liter. Sehingga didapatkan Rp 10.255 per liter untuk HIP BBN bulan Juli 2019.
Adapun, konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019. HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Dirjen EBTKE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News