Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Insentif baru akan diberikan kepada produsen biodiesel jika HIP biodiesel lebih tinggi dibandingkan HIP minyak solar. Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.
Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019.
Baca Juga: Program B20 hemat devisa, pemerintah optimis dengan implementasi B30
Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi kenaikan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.348/liter untuk HIP BBN bulan Desember 2019. Untuk periode ini, rata-rata tetes tebu KPB senilai Rp1.656/kg.
Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Oktober hingga 14 November 2019. Adapun, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News