Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Desember 2019. Harga biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.914 per liter dan bioetanol sebesar Rp 10.348 per liter.
"Ketetapan sudah mulai berlaku sejak 1 Desember 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor 3375/12/DJE/2019," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui keterangan resminya, Senin (9/12).
Baca Juga: Duh, Eropa kenakan pajak impor atas biodiesel Indonesia hingga 18%
Agung menerangkan, jika dibandingkan dengan HIP BBN di bulan November 2019, untuk biodiesel terjadi kenaikan Rp 757 per liter dari sebelumnya Rp 7.157 per liter. Sedangkan harga bioetanol mengalami penurunan sebesar Rp 51 per liter dari harga sebelumnya Rp 10.297 per liter.
Agung menyebut, harga BBN tersebut juga dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori B20 (campuran 20 persen biodiesel dalam minyak solar) dan berlaku untuk seluruh biodiesel yang digunakan dalam pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
Adapun, kenaikan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Oktober hingga 14 November 2019 yaitu Rp 7.690/kg dari harga sebelumnya Rp6.813/kg.
Baca Juga: Pasca uji coba, pemerintah siap terapkan program biodiesel B30
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, insentif sawit atau dana pembiayaan biodiesel digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP minyak Solar dengan HIP biodiesel, sehingga harga biosolar (tertentu) di pasaran tetap Rp 5.150 per liter.
Insentif baru akan diberikan kepada produsen biodiesel jika HIP biodiesel lebih tinggi dibandingkan HIP minyak solar. Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.
Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019.
Baca Juga: Program B20 hemat devisa, pemerintah optimis dengan implementasi B30
Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi kenaikan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.348/liter untuk HIP BBN bulan Desember 2019. Untuk periode ini, rata-rata tetes tebu KPB senilai Rp1.656/kg.
Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Oktober hingga 14 November 2019. Adapun, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News