kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

HIPMI : Omnibus Law perlu perhatikan dua UU demi investasi


Senin, 06 Januari 2020 / 17:43 WIB
ILUSTRASI. Mantan Ketua HIPMI Bahlil Lahadalia meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menilai pemerintah perlu memperhatikan keharmonisan dua Undang-Undang dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law atau RUU Sapu Jagat.

Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H.Maming mengatakan, dua UU tersebut yakni Undang-Undang (UU) Kehutanan No.41/1999 dan UU Tata Ruang No.26/2007. Menurutnya, tumpang-tindih dan ketidakharmonisannya kedua UU ini membuat investasi berjalan lamban.

Baca Juga: Demi Investor, Pemerintah Obral Insentif Tax Allowance

Tak hanya itu, dengan tak harmoninya kedua UU itu, Kepala Daerah, para pengusaha dan investor rawan bermasalah secara hukum.

“Kami minta agar kedua UU ini di harmonisasi. Sebab, investasi berjalan lamban karena ada masalah dua UU ini,” ujar Maming dalam keterangan resminya, Senin (6/1).

Baca Juga: Jokowi minta UU omnibus law rampung pekan depan

Parahnya lagi, kedua UU ini, ujar Maming, masing-masing punya peta. Sehingga bila izin yang dikeluarkan kepada pengusaha atau investor tidak sesuai dengan peta di salah satu UU, maka pengusaha kerap bermasalah secara hukum.

“Misalkan tidak sesuai dengan peta yang ada di UU Kehutanan, Kementerian terkait dan penegak hukum akan memperkarakan. Padahal peta itu sudah sesuai dengan UU Tata Ruang misalnya,” terang Maming. 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×