kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

HIPMI : Omnibus Law perlu perhatikan dua UU demi investasi


Senin, 06 Januari 2020 / 17:43 WIB
HIPMI : Omnibus Law perlu perhatikan dua UU demi investasi
ILUSTRASI. Mantan Ketua HIPMI Bahlil Lahadalia meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahaladia menyebut, ada 1.500 Surat Keputusan (SK) menteri menghambat kemudahan investasi. Tumpang tindih dan tidak singkronya regulasi yang ada membuat para pengusaha dan investor rawan diskriminasi.

Bahlil Lahaladia menjelaskan, hingga kini tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia berada di urutan 73 berdasarkan data Bank Dunia. Pemerintah pun menargetkan, agar peringkatnya dapat berada di level 50. 

Baca Juga: BKPM sebut ada investasi mandek Rp 300 triliun, ini tanggapan Pertamina

Untuk itu, BKPM akan meminta pemangkasan regulasi di Kementerian dan Lembaga. "Tingkat kemudahan investasi kita sekarang ini tingkat 73. BKPM jadi koordinator untuk perbaiki tingkat kemudahan. Targetnya minimal kita bisa di ranking 50. Kita akan memangkas regulasi dan prosedur yang banyak di K/L," ungkap Bahlil, Senin (6/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×