kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.723   -12,11   -0,16%
  • KOMPAS100 1.200   -1,91   -0,16%
  • LQ45 958   -0,97   -0,10%
  • ISSI 232   -0,58   -0,25%
  • IDX30 492   -0,52   -0,10%
  • IDXHIDIV20 591   0,04   0,01%
  • IDX80 137   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 142   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 164   -0,28   -0,17%

Hipmi: Sektor agribisnis belum mendapat stimulus yang cepat dan tepat


Senin, 29 Juni 2020 / 09:38 WIB
Hipmi: Sektor agribisnis belum mendapat stimulus yang cepat dan tepat
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani dalam seminar insentif moneter dan fiskal untuk penguatan UKM menuju Indonesia maju, Kamis (10/1). (dokumentasi Hipmi). tak tetapkan objek dan tarif baru, Hipmi: tak perlu ada yang dikhawatirkan


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada (18/6) dimana terlihat jelas komitmen presiden agar setiap lembaga/kementerian mempunyai perasaan yang sama, sense of crisis, dan harus ada langkah-langkah extraordinary agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi Covid-19.

Dalam situasi tidak pasti di dunia, OECD memprediksi pertumbuhan ekonomi global minus kisaran 6%-7,6%, adapun Bank Dunia juga memprediksi ekonomi global di minus 5%.

Baca Juga: Menurut pemerintah, ini penyebab terus bertambahnya kasus corona di Indonesia

Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi menilai, agar penanganan ini cepat teratasi, tentunya ini sudah menjadi tanggung jawab institusional dan moral bersama, bagaimana kehidupan atas 267 juta orang Indonesia dan pelambatan ekonomi yang sedang terjadi. 

“Jangan sampai terjadi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan instruksi maupun aturan, sehingga ekonomi semakin melambat, semakin banyak terjadi PHK dan juga matinya sektor UKM,” Jelas Ajib dalam keterangan resminya, Senin (29/6). 

Ia mengatakan, bahwa harus ada kemudahan-kemudahan regulasi dalam kondisi yang tidak normal selama pandemi ini. Terutama untuk Sektor UKM dan sektor padat karya yang tentu harus mendapat dorongan sehingga bisa menjadi agregator penggerak ekonomi. 

Menurutnya, tidak banyak kementerian teknis yang bisa bergerak cepat dan presisi. Kementerian Keuangan dengan taktis selanjutnya membuat PMK Nomor 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, merupakan dukungan yang sangat nyata dari pemerintah dengan menempatkan Rp 30 triliun untuk menambah likuiditas perbankan untuk membuat ekspansi kredit di lapangan. 

Baca Juga: Sebelum Kemenkes & Kemensos, Jokowi juga pernah marah ke menteri-menteri ini

“PR selanjutnya ada di sisi perbankan untuk memastikan dana tersebut mengalir sebagai kredit, sesuai dengan arahan pemerintah,” Jelasnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×