kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.510.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 15.573   -44,00   -0,28%
  • IDX 7.755   -17,53   -0,23%
  • KOMPAS100 1.202   -6,08   -0,50%
  • LQ45 954   -7,82   -0,81%
  • ISSI 235   -0,06   -0,03%
  • IDX30 491   -3,21   -0,65%
  • IDXHIDIV20 588   -4,77   -0,80%
  • IDX80 137   -0,83   -0,60%
  • IDXV30 142   0,05   0,04%
  • IDXQ30 163   -1,34   -0,82%

HIPMI usul izin mendirikan minimarket dikaji ulang


Selasa, 22 September 2015 / 14:08 WIB
HIPMI usul izin mendirikan minimarket dikaji ulang


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai paket kebijakan ekonomi yang berencana memberikan kelonggaran izin untuk mendirikan minimarket di daerah dapat memantikan pedagang kecil. Anggawira, Ketua Bidang Organisasi Bada Pengurus Pusat HIPMI mengatakan, pendirian minimarket di Indonesia didominasi sistem waralaba.

"Nah, perkembangan bisnis waralaba banyak dikuasai oleh pemodal besar sehingga menghasilkan persaingan kurang sehat dengan pedagang kecil," katanya, Selasa (22/9). HIPMI menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang rencana pelonggaran izin mendirikan minimarket tersebut. Karena di saat ekonomi sedang turun yang rentan terkena dampak paling besar adalah kalangan bawah.

Lanjutnya, pemerintah dapat memberikan alternatif bagi pedagang kecil seperti pasar tradisional dan toko kelontong agar dapat bertransformasi menjadi usaha yang komersial, sehingga mereka memiliki daya saing bisnis dengan toko atau pasar modern yang tengah menjamur di Tanah Air.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) berencana melonggarkan izin pendirian minimarket baru di berbagai daerah. Yakni, riteler dapat mendirikan minimarket di daerah-daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×