kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.888   -12,00   -0,07%
  • IDX 7.991   56,09   0,71%
  • KOMPAS100 1.128   11,36   1,02%
  • LQ45 818   2,79   0,34%
  • ISSI 282   4,00   1,44%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 512   -3,01   -0,58%
  • IDX80 126   0,93   0,75%
  • IDXV30 139   0,00   0,00%
  • IDXQ30 139   -0,53   -0,38%

HIPMI usul izin mendirikan minimarket dikaji ulang


Selasa, 22 September 2015 / 14:08 WIB
HIPMI usul izin mendirikan minimarket dikaji ulang


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai paket kebijakan ekonomi yang berencana memberikan kelonggaran izin untuk mendirikan minimarket di daerah dapat memantikan pedagang kecil. Anggawira, Ketua Bidang Organisasi Bada Pengurus Pusat HIPMI mengatakan, pendirian minimarket di Indonesia didominasi sistem waralaba.

"Nah, perkembangan bisnis waralaba banyak dikuasai oleh pemodal besar sehingga menghasilkan persaingan kurang sehat dengan pedagang kecil," katanya, Selasa (22/9). HIPMI menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang rencana pelonggaran izin mendirikan minimarket tersebut. Karena di saat ekonomi sedang turun yang rentan terkena dampak paling besar adalah kalangan bawah.

Lanjutnya, pemerintah dapat memberikan alternatif bagi pedagang kecil seperti pasar tradisional dan toko kelontong agar dapat bertransformasi menjadi usaha yang komersial, sehingga mereka memiliki daya saing bisnis dengan toko atau pasar modern yang tengah menjamur di Tanah Air.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) berencana melonggarkan izin pendirian minimarket baru di berbagai daerah. Yakni, riteler dapat mendirikan minimarket di daerah-daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×