kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HIPPI sebut kebijakan PPKM menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha


Sabtu, 09 Januari 2021 / 11:20 WIB
HIPPI sebut kebijakan PPKM menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha
ILUSTRASI. Pekerja dengan menggunakan masker melintas di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (8/1/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19. Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.

Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Guna menyesuaikan aturan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca Juga: Pemberlakuan PPKM, HIPPI: Pengusaha saat ini bukan cari untung tetapi untuk bertahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar, aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari Pemerintah Pusat.

Dia memberikan contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas, dengan penyesuaian ini maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas.

"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata dia. (Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HIPPI: Perubahan Kebijakan Selama Pandemi Buat Ketidakpastian Sektor Usaha",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×