kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

HKTI minta impor bawang tak rugikan petani


Senin, 25 Juni 2018 / 21:49 WIB
HKTI minta impor bawang tak rugikan petani
ILUSTRASI. AMANKAN BAWANG BOMBAI ILEGAL


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian (Kemtan) memasukan importir bawang bombai ke dalam daftar hitam (blacklist) karena mengimpor bawang bombai tidak sesuai ketentuan dan dijual sebagai bawang merah.

Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bambang Budi Waluyo tak memberikan banyak komentar terkait hal ini. Menurutnya, kebenaran berita ini harus dipastikan terlebih dahulu. Namun, dia meminta supaya impor komoditas pertanian, khususnya bawang, tidak merugikan petani.

“Kalau impor intinya adalah bagaimana supaya tidak merugikan petani. Lalu, kedua, impor dilakukan kalau memang kita membutuhkan bawang tersebut,” ujar Bambang, Senin (25/6).

Menurut Bambang, masih ada jenis bawang yang memang harus diimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, dia meminta supaya bawang yang diimpor tersebut memiliki kualitas yang baik.

Sementara, ada juga jenis bawang seperti bawang merah yang justru berlimpah di Indonesia. Bambang meminta supaya bawang merah tak lagi diimpor.

Bambang mengatakan, untuk menghindari impor komoditas pertanian yang tidak diinginkan, HKTI mengusulkan supaya diadakan pertemuan rutin dengan Kementerian Pertanian dan pihak terkait untuk membahas data produksi komoditas pertanian.

“HKTI baru membuat media center akan membuat database produk pertanian unggulan apapun dari Indonesia. Sehingga kalau ada impor kita bisa tanyakan mengapa ada impor padahal masih banyak produknya di indonesia,” tandas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×