kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Honda membantah tudingan kartel


Senin, 26 Januari 2015 / 09:57 WIB
Honda membantah tudingan kartel
ILUSTRASI. Paparan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mandiri 2023. Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui besaran dividen 60% dari laba bersih perusahan tahun 2022. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Umar Idris | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tudingan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibantah oleh PT Astra Honda Motor (AHM). AHM menilai tudingan KPPU tidak tepat dan tidak sesuai dengan keadaan bisnis yang dialami oleh AHM.

AHM menyatakan, meski menguasai pangsa pasar terbesar di Indonesia, AHM kerap harus bersaing ketat dengan para produsen motor lain seperti Yamaha dan Suzuki.  Akibat ketatnya persaingan antar produsen sepeda motor, khususnya di segmen motor bebek dan skutik, AHM menawarkan harga yang kompetitif kepada konsumen. "Harga yang kompetitif ditambah beragam kemudahan fitur dan teknologi," kata Ahmad Muhibbuddin, Deputy Head of Corporate Communication AHM, Minggu (25/1).

Muhib juga mengungkapkan data produksi AHM dalam tiga tahun terakhir selalu naik. Pada 2012, AHM memproduksi sepeda motor sebanyak 4.077.000 unit, lalu naik menjadi 4.685.580 unit (tahun 2013), dan  naik lagi menjadi 5.052.600 unit (tahun 2014). 

Data produksi tersebut disuguhkan untuk membantah keterangan KPPU yang mengatakan data produksi produsen sepeda motor yang diduga melakukan kartel terus turun. Namun, di sisi lain, keuntungannya terus naik.

Sebelumnya Ketua KPPU Nawir Messi mengungkapkan  saat ini instansinya sudah selesai melakukan penyelidikan internal tentang dugaan praktik kartel yang dilakukan oleh para produsen sepeda motor bebek dan skutik. Nawir menyatakan akan segera memanggil Yamaha, Honda, dan produsen sepeda motor lain seperti  Suzuki dan Kawasaki pada pekan ini untuk dimintakan keterangan.

Dalam wawancara dengan KONTAN (22/1), Nawir menyatakan penyelidikan internal itu bermula dari pengamatan terhadap laporan dua produsen motor di Tanah Air. Namun Nawir tak menyebut identitas perusahaan yang laporannya diselidiki. "Kami yakin dalam dua bulan ke depan, ini akan masuk tahap penyelidikan," kata Nawir.  

Versi KPPU, produsen motor bersepakat menjual harga motor sebesar Rp 15 juta per unit, sebelum pajak balik nama. Padahal biaya produksinya hanya sekitar Rp 7 juta-Rp 8 juta per unit. Dengan penjualan sebesar Rp 15 juta per unit, KPPU menuding produsen sepeda motor mengambil margin yang tidak wajar. Namun produsen sepeda motor dan asosiasi mempertanyakan asal usul hitungan KPPU ini.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×