Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Produsen ban PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) menyatakan, pihaknya siap naik banding soal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan GJTL termasuk satu dari enam perusahaan yang dituduh melakukan kartel harga ban.
Catharina Widjaja, Sekretaris Perusahaan dan Direktur GJTL mengatakan hingga saat ini pihaknya belum membuat pernyataan resmi. "Karena kami juga belum terima pernyataan resmi dari KPPU," ujar Catharina usai menjumpai Menteri Perindustrian Saleh Husin, pada Rabu (21/1).
Ia mengatakan, seandainya KPPU sudah mengirimkan pernyataan resmi, perusahaannya menyatakan akan melakukan banding.
"Kami mau naik banding karena tidak menerima keputusan itu, makanya hari ini (kemarin) kita bertemu dengan pak menperin untuk mendengarkan masukan dari beliau. Sebab, industri ban ini kan juga added value dari industri karet, dan kami banyak melakukan ekspor," ujar Catharina.
Untuk diketahui, KPPU menjatuhkan dugaan kartel harga pada enam perusahaan ban. Mereka yang dituding berbisnis tak sehat selama 2009 – 2012 antara lain PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
Praktek kartel disinyalir menimpa produk ban kendaraan roda empat kelas penumpang dengan ring 13, 14, 15, dan 16. Asumsi KPPU berasal dari risalah rapat asosiasi bahwa enam perusahaan tersebut sepakat kongkalikong harga, kendali produksi, dan penjualan demi kestabilan harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News