kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore, pengusaha restoran di mal milik Pakuwon Group dapat relaksasi service charge


Kamis, 24 September 2020 / 12:47 WIB
Hore, pengusaha restoran di mal milik Pakuwon Group dapat relaksasi service charge
ILUSTRASI. Restoran Es Teler 77 di Mal Kokas saat PSBB Jakarta


Reporter: Azis Husaini, Selvi Mayasari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pakuwon Group melakukan relaksasi untuk pembayaran service charge kepada tenant restaurant yang tidak bisa dine-in di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, di Gandaria City, dan Plaza Blok M.

Hal ini karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB Jilid II dari 14 September sampai 27 September 2020.

Dalam surat yang diperoleh KONTAN.co.id pihak manajemen Pakuwon Group menuliskan untuk menindaklanjuti penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB)  oleh Pemprov DKI Jakarta yang dimulai Senin 14 September 2020, melalui surat ini manajemen Pakuwon Group Jakarta meminta kepada seluruh tenant di Mal Kota Kasablanka untuk tetap buka sesuai jam operasional yang ditetapkan

Yakni, Senin-Minggu dengan jam operasional 11.00-20.00 WIB dengan menerapkan aturan PSBB yang berlaku. Untuk tenant F&B tetap buka dan hanya menerima layanan take away atau delevery dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Manajemen Pakuwon juga menyampaikan bahwa selama PSBB tahap kedua ini yang dimulai 14 September 2020, Pakuwon memberikan kebijakan tambahan yaitu free base rental dan service charge yang dibayarkan maksimum pada luas 120 meter persegi.

Jika luas area sewa dibawah 120 meter persegi akan dihitung sesuai luas area dan jika lebih dari 120 meter persegi akan dihitung maksimal 120 meter persegi.

Alexander Stefanus Ridwan Direktur PT Pakuwon Jati Tbk mengungkapkan, pihaknya memang memberikan relaksasi kepada beberapa tenant di mal milik Pakuwon. Tetapi itu memang kebijakan para marketing di mal tersebut.

"Kita memang sama-sama menghadapi ini, harus ada win-win solution. Kami duduk bareng sama para tenant, kami kan mitra," kata dia ke KONTAN.co.id, Kamis (24/9).

Dia mengatakan, memang tidak semua tenant mendapatkan relaksasi diskon service charge, tentu dilihat dari penjualan para tenant bersangkutan di mal milik Pakuwon. "Tidak pukul rata semua dapat, kalau yang penjualannya bagus kan tidak, kita sama-sama pokoknya," imbuh dia.

Ridwan menilai saat inbi memang situasinya sangat berat terlebih karena pajak parkir naik 30% dan pajak pajak penerangan jalan naik menjadi 4%. Hal ini memberatkan bagi pengusaha mal. "Kami sudah katakan bahwa mal dan restoran bukan kluster Covid-19. Ini Covid-19 tidak turun juga, berarti kan bukan di mal atau restoran," imbuh dia.

Dia juga belum bisa berandai-andai soal kelanjutan PSBB jilid 2 yang akan selesai 27 September 2020. "Saya berharap bisa kembali normal, ini baru dibuka sudah ditutup lagi,"ujar dia.

Bisnis Restoran Berat

Sementara itu, pengusaha kafe dan restoran memperkirakan pendapatan akan kembali merosot setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengizinkan restoran dan kafe untuk tetap beroperasi, namun dengan syarat tidak boleh makan di tempat atau dine in.

"Resto semenjak pandemi ini mengalami penurunan cukup signifikan hingga lebih dari 50%. Saat ini sejak pemberlakuan PSSB ketat ada beberapa yang menutup sebagian gerainya, yang bisa dilakukan hanya efisiensi saja untuk bertahan. Resto juga hanya bisa take away dan order online nggak boleh dine in," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto kepada Kontan.co.id, Rabu (16/9).

Padahal menurutnya, sebelumnya ketika masa PSBB transisi, pendapatan restoran sempat meningkat, meski tidak banyak. Eddy menilai sulit untuk kembali seperti pada masa normal.

"Pada PSBB transisi meningkat jadi sekitar 20-30% tapi belum full recovery kaya dulu. Ada yang 40%, tapi jauh dari sebelumnya karena orang juga masih takut mungkin ya," katanya.

Meski kemarin pendapatan sempat naik, namun setelah diberlakukan PSBB ketat maka diperkirakan bakal kembali turun. Eddy memperkirakan tidak jauh berbeda dengan masa PSBB diterapkan pada awal April lalu, pendapatan di kisaran 10% dari kondisi normal.

Hal ini sebagai dampak pengetatan pada banyak tempat umum. Termasuk kafe dan restoran yang bisa tetap beroperasi namun dengan pengecualian yang disyaratkan Pemprov DKI Jakarta.

Ia mengaku memahami mengapa Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah penerapan PSBB ketat. Yakni mengatur pengetatan pada banyak tempat umum. Termasuk kafe dan restoran yang bisa tetap beroperasi namun dengan pengecualian yang disyaratkan Pemprov DKI Jakarta.

Eddy menyebut, dengan kondisi saat ini, pelaku usaha harus berputar otak untuk membuat produknya semaksimal mungkin bisa terjual. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan untuk sehari-hari tidak banyak berubah.

"Ya alami kerugian. Harus ada yang keluar equity, apa ada pinjaman. Kondisinya sulit semua. Ada sebagian yang lakukan PHK, kita coba bertahan juga karena kalau banyak PHK, ekonomi akan lebih buruk ya," tutur Eddy.

Eddy menilai, saat ini bisa dibilang masa yang paling sulit yang dialami pelaku bisnis kuliner. Selain daya beli masyarakat menurun karena banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), juga karena terdampak kebijakan PSBB.

“Nafas kami sudah mau habis. Kami ini termasuk yang patuh terhadap peraturan. Karena itu kami berharap ada semacam relaksasi untuk anggota kami. Mungkin pajak restoran bisa diberi keringanan diskon dan pembayaran tunda 6 bulan dan kewajiban pajak lainnya bisa diberi keringanan untuk resto,” katanya.

Dia mengaku upaya relaksasi bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis anggota Apkrindo. Namun juga yang lebih penting adalah mempertimbangkan nasib karyawan. Bagaimana pun mereka punya keluarga dan perlu penghasilan.

“Kalau tidak bisa buka, bagaimana kami bisa membayar karyawan. Jumlah karyawan anggota kami ribuan orang. Ini yang kami pikirkan," ujar Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×