Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dampak dari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sangat dirasakan oleh Pengusaha Kafe dan Restoran. Dengan dibatasinya jam operasional dan batas okupansi untuk dine-in maksimal 25% diakui memberatkan bisnis dan mendorong penutupan layanan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengaku, mendukung penuh upaya penerapan kebijakan PPKM dalam rangka mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, karena dalam pemulihan perlu keseimbangan simultan antara pemulihan kesehatan dan pemulihan pariwisata.
Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf Agustini Rahayu mengatakan, Kemenparekraf menyadari dalam penerapan kebijakan tersebut berdampak pada tingkat hunian kamar hotel maupun restoran.
"Sebagai solusinya, Kemenparekraf melakukan berbagai upaya di antaranya, melanjutkan kerjasama dengan industri perhotelan dalam memberikan bantuan penyediaan kamar hotel dan bantuan pangan bagi tenaga kesehatan, tim medis, dan pasien OTG (Orang Tanpa Gejala). Program reaktivasi hotel ini terus dilanjutkan dalam mendukung pelaksanaan PPKM," jelas Rahayu kepada kontan.co.id, Selasa (19/1).
Baca Juga: Okupansi Eastparc Hotel tercatat hanya 30% akibat pemberlakuan PPKM
Sebagai gambaran, tahun lalu Kemenparekraf dalam program tersebut (reaktivasi hotel) merelokasi program dan anggaran untuk kerjasama dengan 25 hotel di berbagai daerah dalam menyediakan kamar 5.000 pax bagi nakes dan pasien OTG.
Selanjutnya, pasca pandemi Covid-19 Kemenparekraf akan fokus pada program penerapan protokol kesehatan 4K; Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Keberlanjutan Lingkungan atau CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) dalam upaya memberikan rasa aman kepada wisatawan sekaligus mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pariwisata.
"Saat ini Kemenparekraf tengah menyiapkan berbagai program stimulus lanjutan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Program ini diharapkan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dalam upaya membangkit kembali usaha mereka dari keterpurukan akibat pandemi," ungkap Rahayu.
Rahayu menyebut, program tersebut antara lain, berupa dana hibah pariwisata yang akan ditingkatkan luas cakupannya.
"Sebagai gambaran, tahun lalu dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun telah dilakukan untuk pemulihan hotel, restoran di daerah pariwisata terdampak," katanya.
Sementara untuk tahun 2021 ini, Ia mengatakan, dana hibah pariwisata tersebut tengah diusahakan agar nilainya bertambah dan cakupan diperluas selain hotel, restoran, juga usaha biro perjalanan wisata (BPW) dan usaha wisata lainnya.
Kemenparekraf juga tengah mengusahakan realokasi anggaran serta langkah kerja sama dengan pemda melalui dana alokasi khusus (DAK). Fokusnya diarahkan untuk membantu perlindungan sosial terutama bagi para pekerja informal di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca Juga: Ini penyebab bisnis kedai kopi masih lesu
Upaya lainnya adalah koordinasi dengan K/L terkait untuk upaya pemberian pinjaman lunak jangka waktu 10 tahun dengan bunga di bawah KUR bagi sektor korporasi yang memiliki banyak pekerja. Juga tengah menyusun skema bantuan pinjaman tanpa agunan kepada usaha kecil yang besarnya Rp 50 juta.
"Berbagai upaya yang dilakukan Kemenparekraf dalam mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pada masa pandemi Covid-19 saat ini, merupakan strategi berupa inovasi, adaptasi, dan kolaborasi dengan melibatkan seluruh kekuatan Pentahelix pariwisata yang terdiri unsur; akademisi, pelaku usaha, pemerintah, komunitas, dan media," pungkas Rahayu.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memaparkan industri perhotelan dan restoran kian kritis. Secara rata-rata PHRI mencatat okupansi nasional berada di level 20%. Bahkan, PHRI melihat saat ini sudah banyak hotel-hotel yang mulai dijual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News