Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) gula. Keputusan kenaikan HPP tersebut diumumkan Menteri Perdaganan (Mendag) Rachmat Gobel saat mendampingi Presiden Joko Widodo berdialog dengan masyarakat di Pabrik Gula (PG) Gempolkerep, Mojokerto, Kamis (21/5) seperti dilangsir di situs resmi seskab.
Kenaikan HPP ini dari sebelumnya Rp 8.500 per kilogram (kg) naik menjadi Rp 8.900 per kg. “Saya ingin mengumumkan Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) tentang HPP gula kristal putih (GKP) 2015,” ujar Rachmat.
GKP merupakan gula yang dikonsumsi langsung masyarakt tanpa melalui proses lebih lanjut. Keputusan tersebut dibenarkan oleh Presiden Jokowi sendiri. Ia bilang HPP itu artinya pemerintah harus tanggung jawab dan stok itu bisa dipakai untuk stok nasional agar semuanya bisa terkendali dengan catatan petani bisa dapat margin yang cukup. “Kuncinya menurut saya, jangan ada yang mainin jadi sistemnya tidak akan rusak,” ujarnya.
Menteri BUMN Rini Soemarno yang hadir dalam kesempatan itu mengemukakan, sebelumnya, tahun 2014 lalu, HPP untuk gula petani sebesar Rp 8.500. Namun, harga gula petani ini tidak dijaga sehngga kerap menjadi turun.
Karena itu, pemerintah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk dapat membeli harga gula petani dengan harga Rp 8.900/kg. “PT PPI berperan sebagai pemegang stok nasional untuk menjaga stabilitas harga gula, terutama harga gula di tingkat petani,” jelas Rini.
Pabrik Gula Gempolkrep berdiri sejak tahun 1912 dan merupakan unit usaha dari PT. Perkebunan Nusantara X. Pabrik yang terakhir beroperasi pada bulan November 2014 itu sebelumnya tercatat memprodukai sebesar 468.003 ton gula.
Menurut laporan Direktur Umum PTPN X Subiyono, Pabrik Gula Gempolkrep akan siap beroperasi kembali pada bulan Mei 2015 dengan target 507.714 ton meningkat sebesar 8,48%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News