Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola beberapa ruas jalan tol di Indonesia secara resmi akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan bahwa Hutama Karya menjadi BUJT pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
“Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100 persen sejak tanggal 24 Desember 2021, sedang implementasinya kami lakukan secara perlahan sembari melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol," kata Koentjoro dalam keterangannya, Kamis (2/3/2022).
Koentjoro menjelaskan salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan di antaranya karena kelelahan, mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.
Baca Juga: Hutama Karya dan Adhi Karya (ADHI) Genjot Proyek Infrastruktur di KEK Mandalika
Karena itu, dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol diharapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi batas kecepatan maksimal dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol.
"Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen, maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” ujarnya.
Koentjoro menyebutkan, sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi.
“Kami bekerja sama dengan Polda daerah masing–masing telah melakukan penindakan dengan sistem Speed Gun. Kami juga selalu menekankan kampanye keselamatan berkendara,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Lalu lintas Polda Lampung KBP Raden Romdhon mengatakan pada sistem ETLE ini, pengguna jalan yang melintas akan terdeteksi oleh kamera ETLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut.
"Kami ucapkan selamat kepada Hutama Karya yang telah menerapkan sistem penindakan ETLE perdana di jalan tol Indonesia.” ujar Raden.
Hutama karya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Baca Juga: Berhasil Restrukturisasi, Hutama Karya Beberkan Capaian Kinerja di 2021
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
Selain itu, para pengguna jalan tol juga diimbau untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Selanjutnya, beristirahatlah apabila merasa mengantuk di rest area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada.
"Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Jalan Tol Trans-Sumatera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News