Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus kebut pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), salah satunya yakni Ruas Pekanbaru–Padang Seksi 1 (Padang–Sicincin) (Pacin) sepanjang 36km.
Dalam proses pembangunannya, ruas tol Pacin dihadapkan oleh kendala pembebasan lahan, sehingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menargetkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada agar pembangunan ruas tol Pacin dapat terus berlanjut dan bisa segera dioperasikan untuk masyarakat.
Baca Juga: Hutama Karya Yakin Virus Corona (Covid-19) Tidak Berimbas ke Proyek Trans Sumatra
Terkait pembebasan lahan untuk ruas tol Pacin, Hutama Karya terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Polda Sumatra Barat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk kelancaran pembangunan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) ini.
Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno telah menandatangani penetapan lokasi (penlok) tahap ke-2 pembangunan ruas tol Pacin sebagai kelanjutan dari penlok tahap ke-1 yakni mulai dari KM 4,2 – KM 36 pada Senin (30/3).
Dengan adanya penetapan lokasi tersebut, maka proses pembebasan lahan dan konstruksi ruas tol Pacin sepanjang 36 km dapat berlanjut.
Penetapan lokasi tahap ke-2 ini telah tertuang dalam SK Gubernur Nomor 62_02-56_2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Padang–Pekanbaru.
Proses penlok sendiri dilakukan melalui mediator yaitu Polda Sumatera Barat, kemudian penyerahan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah oleh Subdit Pengadaan Tanah Jalan Tol BPJT kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Rabu, (11/2) silam.
“Saya harap dengan bantuan para pihak terkait, proses pengerjaan Tol Padang–Sicincin mulai dari KM 4,2 sampai dengan KM 36 dapat segera diselesaikan hingga ujung Sumatra Barat,” Tutur Irwan dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Rabu (1/4).
Baca Juga: Tahun ini, Hutama Karya targetkan penyelesaian 211 km proyek Jalan Tol Trans Sumatera