kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hutama Karya Perpanjang Operasi Fungsional Tebing Tinggi–Sinaksak Hingga 21 April


Rabu, 17 April 2024 / 11:15 WIB
Hutama Karya Perpanjang Operasi Fungsional Tebing Tinggi–Sinaksak Hingga 21 April
ILUSTRASI. PT Hutama Marga Waskita memperpanjang pengoperasian fungsional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II dan Tebing Tinggi?Sinaksak.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memperpanjang pengoperasian secara fungsional Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) dan Tebing Tinggi – Sinaksak menjadi berakhir hingga 21 April 2024 Pukul 23.59 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Adjib Al Hakim mengatakan bahwa perpanjangan fungsional kedua jalan tol ini dilakukan atas pertimbangan masih tingginya arus balik Lebaran 2024 yang akan melintas di jalan tol tersebut.

“Kebijakan ini sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat Toba 2024, dimana kami berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara. Dengan perpanjangan fungsional jalan tol ini diharapkan menjadi alternatif jalan dan mengurai kepadatan jalan nasional,” ujar Adjib, dalam siaran pers, Selasa (16/4). 

Adapun, sebelumnya kedua ruas tol ini telah dioperasikan secara fungsional sejak tanggal 4 April 2024 dengan Volume Lalu Lintas (VLL) yang cukup tinggi mengingat jalan tol ini bisa memangkas setengah waktu tempuh perjalanan yang dari Medan menuju Kisaran yang semula 5 jam menjadi 2 jam 30 menit dan Tebing Tinggi menuju Sinaksak dari 90 menit menjadi 35 menit saja.

Baca Juga: Jadi BUMN Karya Dengan Aset Paling Besar, Begini Kinerja Hutama Karya

Pengguna jalan tol untuk tetap menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) dan mengecek kecukupan saldo karena Tol Tebing Tinggi – Indrapura dan Tol Indrapura – Kisaran Seksi I (Indrapura – Lima Puluh) sudah bertarif dan secara resmi terintegrasi dengan Tol MKTT sehingga pengguna jalan tol tetap harus menggunakan satu kartu UE yang sama saat melintasi gerbang tol tersebut.

“Kami mengimbau pengguna jalan tol untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, serta memantau seluruh informasi mudik di Trans Sumatra pada akun media sosial @HutamaKaryaTollRoad dan @HMWTollRoad,” tandasnya. 

Apabila pengguna jalan tol memiliki keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera lapor ke Call Centre Tol Tebing Tinggi - Sinaksak di +62 812-9595-3536 dan Tol Indrapura - Kisaran di +62 821-6387-0001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×