kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

IKATSI: Utilisasi produksi tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya 50%


Senin, 22 Juli 2019 / 20:38 WIB
IKATSI: Utilisasi produksi tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya 50%


Reporter: Kenia Intan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) bilang utilisasi produksi TPT saat ini rata-rata hanya 50%. Hal ini disebabkan produk TPT yang tidak terserap baik oleh pasar domestik maupun ekspor.

"Karena pada Permendag 85 tahun 2015 sebelumnya, yang boleh mengimpor adalah produsen (API-P) untuk kepentingan bahan baku sendiri," kaya Ketua Umum IKATSI Suharno Rusdi dalam keterangan pers, Senin (22/7). 

Permendag 64 tahun 2017 yang berlaku saat ini memberikan akses impor tanpa kontrol kepada pemegang API-U (pedagang) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). IKATSI regulasi ini mengakibatkan banjirnya impor TPT di industri tekstil Indonesia. 

Disampaikan pula, selama 2018 impor melonjak sebesar 13,9% year on year (yoy) menjadi  US$ 10,2 miliar dari sebelumnya US$ 8,8 miliar. Akibatnya, neraca perdagangan turun 25,6% yoy menjadi US$ 3,2 miliar. 

Suharno bilang, saat ini adalah kondisi kinerja perdagangan TPT terburuk selama 10 tahun terakhir. Di balik kondisi ini, IKATSI menduga  beberapa oknum birokrasi yang ikut bermain dan berkepentingan dalam memuluskan barang impor merambah pasar domestik.

Melihat industri TPT saat ini, IKATSI mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Permendag 64 tahun 2017 dan menerapkan kembali Permendag 85 tahun 2015.

IKATSI juga menyarankan agar dilakukan evaluasi agar fungsi dan peran PLB dikembalikan sebagai penyedia bahan baku yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. IKATSI menilai peran PLB justru cenderung membuka kesempatan bagi barang-barang impor.

Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Jendral Asosiasi  Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, mengeluhkan hal yang sama. Pasca Lebaran, kata Redma, permintaan serat dan filamen terus melemah. 

"Sektor pembuatan benang dan produksi kain juga utilisasinya rata-rata hanya sekitar 50%-55%,” kata Redma dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (22/7). 

APSyFI menyanyangkan kondisi ini. Industri TPT semestinya bisa menjadi prioritas dalam menghasilkan devisa dan menyerap tenaga kerja. Oleh karenanya, mereka meminta agar pemerintah segera memperbaiki industri TPT.  

“Kasus gagal bayar Duniatex menjadi cerminan awal kondisi industri TPT saat ini, kalau tidak segera diselamatkan, perusahaan-perusahaan lain akan menyusul,” tutup Redma. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×