Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target pemerintah untuk menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028, sejalan dengan pengetatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan sekitar IKN.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan tidak akan lagi penambahan izin tambang baru usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
"Kita sama otorita kan terus rapat pembahasan-pembahasan. Iya (terkait dengan IKN menjadi ibu kota politik)," ungkap Tri usai ditemui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Selasa (23/09/2025).
"Kalau misalnya itu izin baru udah nggak ada. Ini kan terhadap yang lama," kata dia.
Baca Juga: Dirjen Minerba ESDM Ungkap Syarat Jika Ingin 190 Tambang Beroperasi Lagi
Adapun, terkait IUP tambang yang sudah berjalan di kawasan sekitar IKN akan tetap dilanjutkan hingga masa izin habis namun tidak bisa diperpanjang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, mengungkapkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat lebih dari 2.700 lubang tambang belum direklamasi hingga 2024.
"Faktanya masih terdapat kesenjangan antara kewajiban hukum dan realisasi di lapangan. Berdasarkan data BPK dan laporan Pemprov Kalimantan Timur, hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/9/2025).
Dari jumlah sekitar 2.700 lubang itu, kata Bambang, sebagian besar berada di permukiman IKN.
Untuk itu, Komisi XII DPR memanggil tiga perusahaan tambang yakni PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Bambang menegaskan persoalan lubang bekas tambang mesti menjadi perhatian serius karena Kaltim menjadi lokasi strategis IKN. Ia mengingatkan pemerintah baru saja menerbitkan Perpres IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
"Jadi saya pikir ini merupakan sesuatu yang strategis untuk dapat kita amankan terkait dengan keberadaan IKN ini. Kehadiran IKN menuntut standar kata lingkungan, kata ruang, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekologi yang jauh lebih ketat,” kata Bambang.
Baca Juga: Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya
Selanjutnya: Saham Merdeka Gold Resources (EMAS) Melesat Usai IPO, Begini Pandangan Analis
Menarik Dibaca: Ini Kiat Atasi Mata Minus Pada Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News