kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

IMEF sarankan besaran dana ketahanan cadangan mineral dan batubara dibedakan


Minggu, 20 September 2020 / 16:37 WIB
IMEF sarankan besaran dana ketahanan cadangan mineral dan batubara dibedakan
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Dump trucks haul coal and sediment at the Black Butte coal mine outside Rock Springs, Wyoming, U.S. April 4, 2017. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai adanya kewajiban eksplorasi lanjutan dan juga Dana Ketahanan Cadangan (DKC) mineral dan batubara (minerba) memang diperlukan. Kendati begitu, IMEF menekankan, ada sejumlah hal yang perlu terlebih dulu diperhatikan pemerintah.

Terlepas dari kepentingan konservasi sumber daya bagi negara, Ketua Umum IMEF Singgih Widagdo menyampaikan bahwa bagi para pelaku usaha atau investor, eksplorasi lebih diletakkan pada nilai atau kalkulasi bisnis yang akan dilakukan perusahaan.

Alhasil, aktivitas dan investasi eksplorasi minerba dalam satu dekade terakhir masih mini, bahkan cenderung dalam tren yang menurun. "Harus diakui memang kegiatan dan investasi eksplorasi turun selama 10 tahun terakhir ini," kata Singgih kepada Kontan.co.id, Minggu (20/9).

Kendati begitu, dia menekankan bahwa eksplorasi pada jenis tambang mineral dan batubara tidak bisa disamaratakan. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai Dana Ketahanan Cadangan (DKC) selayaknya tidak disamakan, khususnya mengenai porsi atau besaran DKC yang diwajibkan.

Baca Juga: Kewajibkan Proyek Hilirisasi Batubara di Dalam Negeri Mendorong Economic Booster

Singgih berpandangan, pemerintah mesti terlebih dulu memetakan dan mempertimbangkan secara terintegrasi mengenai sumber daya, cadangan, proyeksi kebutuhan (demand), pemanfaatan di dalam negeri, serta kesiapan infrastruktur pendukung bagi komoditas mineral dan batubara.

Sebab, pengoptimalan kegiatan eksplorasi bukan sebatas mengetahui dan memperbesar sumber daya, namun juga bagaimana bisa merencanakan pemanfaatannya sampai pada level perhitungan tata niaga.

"Dari sana jelas, merencanakan DKC untuk pertambangan batubara akan berbeda dengan mineral.  Untuk menetapkan angka besaran DKC, saya tidak setuju dipukul rata pada seluruh jenis mineral atau batubara. Jelas kalkulasi bisnis antara batubara dan mineral, bahkan jenis mineral atau berbagai kualitas batubara itu berbeda," jelas Singgih.

Dia pun mengatakan, perusahaan tambang yang jumlah cadangannya sudah jauh di atas rencana produksi selama masa konsesi, maka besaran DKC-nya meski ada kalkulasi tersendiri.

"Maka DKC tidak harus dioptimalkan untuk kegiatan eksplorasi apalagi dinilai telah optimum bagi perusahaan. Tapi (DKC) harus dilihat pada konteks konservasi nasional," sebut Singgih.

Baca Juga: Begini plus dan minus kewajiban hilirisasi batubara menurut IMEF

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan sejumlah strategi dan upaya baru pemerintah dalam menggenjot iklim investasi dan aktivitas eksplorasi tambang. Langkah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba yang baru, beserta aturan turunannya.

Salah satu dari strategi tersebut adalah mewajibkan perusahaan untuk menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) minerba. "DKC digunakan oleh pemegang IUP/IUPK untuk melakukan eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan operasi produksi yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam RKAB," sebut Yunus.

Sebagai informasi, DKC sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru. Pasal 112A menyebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Adapun, dana ketahanan cadangan minerba tersebut digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU No. 3 Tahun 2020, diatur sejumlah kewajiban perusahaan untuk mendorong aktivitas eksplorasi. Aturan tersebut tertuang dalam draft RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Baca Juga: Diproyeksi terus melonjak, IMEF: Perlu ada pengendalian produksi batubara nasional

Merujuk pada draft RPP yang didapat Kontan.co.id, Pasal 49 mengatur bahwa dalam rangka konservasi minerba, pemegang IUP tahap operasi produksi wajib melakukan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pemegang IUP juga wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan minerba, yang besarannya diusulkan dalam RKAB tahunan.

Namun, kewajiban eksplorasi lanjutan tersebut dikecualikan bagi pemegang IUP tahap operasi produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUP kegiatan Operasi Produksi.

Tak hanya IUP, para pemegang IUPK tahap operasi produksi juga diwajibkan menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan. Hal itu tertuang dalam Pasal 98, yang juga mengatur bahwa besaran dana ketahanan cadangan minerba diusulkan dalam RKAB tahunan.


Draft RPP tersebut memang belum mengatur secara rinci tentang kewajiban eksplorasi lanjutan dan juga kewajiban alokasi dana ketahanan  cadangan minerba. Sebab, hal itu akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Selanjutnya: Pemerintah Menjajaki Pasar Baru Komoditas Batubara Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×