kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi penyesuaian harga gas, ini yang dilakukan BPH Migas


Senin, 25 Mei 2020 / 16:04 WIB
Implementasi penyesuaian harga gas, ini yang dilakukan BPH Migas
ILUSTRASI. Direktur Utama PGN Suko Hartono (kiri) bersama Direktur Komersial PGN Fariz Aziz (kanan) menunjukkan dokumen saat penandatanganan surat perjanjian PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan Pertamina EP di Jakarta, Rabu (20/5/2020). Surat Perjanjian antara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan stakeholders terkait tengah berupaya mengimplementasikan kebijakan harga gas murah US$ 6 per mmbtu untuk industri tertentu dan kelistrikan. Untuk itu, dari sisi hulu, sebanyak 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi, pada Rabu (20/5) lalu.

Harga gas murah tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, serta diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 89K/10/MEM/2020.

Tak hanya hulu, dari sisi midstream maupun hilir pun sejumlah penyesuaian diklaim telah berjalan untuk menyokong implementasi harga gas murah. Hal itu dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui penyesuaian biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Baca Juga: Penurunan harga migas dan minerba ancam penerimaan negara

Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, untuk mendukung kebijakan tersebut pihaknya telah melakukan penyesuaian toll fee sebanyak empat kali sejak tahun 2017. Yakni pada 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Jugi bilang, BPH Migas juga telah melakukan empat kali perubahan peraturan supaya bisa menekan biaya toll fee. Yakni pada 2005, 2008, 2013 dan perubahan terakhir pada 2019 melalui Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang tata cara penghitungan dan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

"Penyesuaian (toll fee) sudah dilakukan sejak 2017, dan ini jauh sebelum Permen (ESDM )terbit. Artinya, BPH sudah inisiatif untuk mendapatkan toll fee yang efisien tanpa menunggu Permen (ESDM) terbit," kata Jugi kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/5).

Menurut Jugi, review toll fee juga telah dilakukan terhadap sebagian besar ruas pipa transmisi yang dikelola oleh BPH Migas. Termasuk empat ruas yang bertarif di atas US$ 1 per mscf, yakni pipa transmisi Arus-Belawan, SSWJ1, SSWJ2, dan KJG.

"Review dilakukan sesuai dengan aturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019. Hasilnya, Arun-belawan, SSWJ 1 dan 2 tidak mengalami perubahan toll fee. Sementara KJG akan di-review setelah ada gas ayang mengalir, saat ini tidak ada aliran gas," terang Jugi.

Dengan begitu, sambung Jugi, review dan penyesuaian ruas pipa transmisi yang telah teraliri gas sudah selesai. "Jadi untuk pekerjaan BPH Migas sudah rapih, done," kata Jugi.

Asal tahu saja, menurut perhitungan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN), dalam pembentukan harga gas hingga ke pengguna akhir, biaya di hulu berkontribusi paling dominan, yakni sebesar 70%. Sedangkan sisanya adalah biaya transmisi dengan porsi 13% dan biaya distribusi dengan 17%.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×